Ditjen EBTKE Dorong Penghematan Energi dan Air di Provinsi Kalimantan Tengah

Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:40 WIB | Humas EBTKE

PALANGKARAYA – Pemerintah harus menjadi pelopor bagi gerakan hemat energi dan air secara nasional, sesuai Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, yang merupakan penyempurnaan dari Inpres Nomor 2 Tahun 2008. Pemerintah yang diwakili oleh seluruh aparaturnya harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam penghematan energi dan air.

Sesuai Instruksi Presiden tersebut, terdapat target yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yaitu penghematan listrik sebesar 20%, penghematan air sebesar 10% dan penghematan pemakaian BBM sebesar 10%. Inpres 13 tahun 2011 juga menginstruksikan kepada seluruh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta membentuk gugus tugas penghematan energi.

Untuk terus memotivasi dan memiliki persepsi yang sama dalam melakukan upaya-upaya konservasi energi sekaligus mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam Inpres 13 tahun 2011, Ditjen EBTKE c.q Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Pemerintah Kota/Daerah, BUMD dan kalangan industri di Kalimantan Tengah (30/10) “Pembentukan Gugus Tugas menjadi sangat penting untuk dibentuk di lingkungan SKPD Pemerintah kota Palangkaraya, dan kami harapkan gugus tugas ini dapat menjadi motor gerakan penghematan energi dan air”, ungkap Gita Lestari, Kepala Subdirektorat Bimbingan Teknis dan Kerja Sama Konservasi Energi sekaligus membuka acara. Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan yang bersifat teknis mengenai pemanfaatan energi yang efisien dan rasional melalui perubahan perilaku terhadap penggunaan energi sehingga terwujudnya budaya hemat energi baik di lingkungan industri, Pemerintah Kota/Kabupaten dan BUMD, khususnya di daerah Kalimantan Tengah.

Sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan upaya Penghematan Energi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Konservasi Energi telah  menyelenggarakan Penghargaan Subroto bidang Efisiensi Energi, yang telah dimulai sejak tahun 2013. Salah satu kategorinya adalah penghematan energi dan air untuk instansi pusat dan daerah. “Kami berharap di tahun mendatang seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan termotivasi untuk mengimplementasikan penghematan energi dan air serta berpartisipasi dalam Penghargaan Subroto” pungkas Gita.

Keberhasilan pelaksanaan konservasi energi memerlukan peran serta seluruh pihak, khususnya sisi pengguna energi, seperti industri, bangunan, transportasi, dan rumah tangga. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai regulasi dan mengembangkan berbagai program untuk megajak stakeholder dan seluruh masyarakat melakukan konservasi energi dengan menggunakan energi secara hemat, yaitu menggunakan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi produktivitas, keamanan dan kenyamanan.

Ada 2 pendekatan yang dapat dilakukan untuk hemat energi, yaitu penerapan teknologi yang efisien dan perubahan perilaku. Jika kedua hal tersebut dapat dilakukan sekaligus maka penghematannya akan menjadi lebih besar, karena bagaimanapun hematnya suatu peralatan, jika perilaku penggunanya tidak hemat, maka pemborosan tetap tidak bisa dihindari. Dari kedua cara tersebut, cara yang paling murah dan mudah yang dapat kita lakukan adalah dengan “perubahan perilaku” yaitu dengan mengajak masyarakat untuk mengubah perilakunya dari yang berbudaya boros menjadi berbudaya hemat energi, karena  menghemat 1 kWh energi lebih murah ketimbang harus memproduksi 1 kWh energi. (DLP)


Contact Center