Sosialisasi Implementasi Program Mandatori B20 Digelar di Lingkungan TNI

Selasa, 13 November 2018 | 23:56 WIB | Humas EBTKE

BOGOR – Sejak pengimplementasiannya pada Januari 2016, Program Mandatori Biodiesel 20% (B20) masih menghadapi beberapa tantangan antaralain masih adanya resistensi dari pengguna akhir terkait isu teknis dan operasional antara lain highland PT Freeport Indonesia, MPP PT PLN (Persero) dan Alutsista. Untuk itu, Pemerintah memberikan relaksasi atau pengecualian kewajiban mandatori B20 bagi ketiga sektor tersebut karena dinilai tidak akan maksimal jika menyerap B20. Namun demikian perlu dilakukan suatu tinjauan atau kajian teknis terhadap ketiga sektor tersebut dalam mendapatkan relaksasi, apakah untuk saat ini belum dapat menggunakan B20 atau ada kemungkinan untuk menggunakan B20 kedepannya. Untuk melakukan kajian tersebut, salah satu kegiatan yang dilaksanakan antaralain kegiatan sosialisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia(TNI), melakukan pre audit dan  melakukan uji fungsi dengan subtansi sesuai dengan hasil rekomendasi dari pre audit.

“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi teknis terkait penggunaan B20, serta menyampaikan rencana pre audit, sehingga menumbuhkan persepsi yang sama terhadap pelaksanaan pre audit, dan saling terbuka serta bersinergis terhadap data yang diperlukan dalam pelaksanaan pre audit tersebut” ujar Direktur Bioenergi, Andriah Feby Misna, dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Program Mandatori Biodiesel 20% (B20) di Lingkungan TNI, yang bertajuk Biodiesel Untuk Bangsa dan Negara, hari ini (13/11).

Pada prosesnya, implementasi B20 yang berjalan baik hanya di sektor PSO dan Pembangkit Listrik, karena harganya disubsidi dengan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Untuk meningkatkan penerapan B20 pada sektor Non PSO, maka Pemerintah melakukan perluasan insentif BPDPKS yang diberikan kepada pengguna B20 sektor Non PSO.Penerbitan Perpres 66 tahun 2018 ditindaklanjuti melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, adalah untuk mengakomodir perluasan insentif untuk sektor Non PSO.Dengan adanya perluasan insentif biodiesel ke sektor Non PSO, maka proyeksi penyerapan biodiesel untuk sektor PSO maupun Non PSO tahun 2018 sebesar 3,92 Juta kL dengan potensi penghematan devisa sebesar 2,10 Miliar USD.

Salah satu yang menjadi latar belakang terselenggaranya pelaksanaan sosialisasi dan pre audit/audit Implementasi B20 untuk Alutsista, selain karena adanya relaksasi penggunaan B20 pada Alutsista, juga karena Kementerian Koordinator Perekonomian meminta dilakukan audit terhadap penggunaan B20 pada Alutsista, dan diperkuat dengan Surat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan No. B/2837/09/26/15/DJKUAT tanggal 1 Oktober 2018 perihal Penunjukan Koordinator Pelaksanaan Audit BBM Alutsista di Lingkungan Kemhan dan TNI. Hal ini diungkapkan oleh Faridha selaku Kepala Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi. “ Rencana lokasi pelaksanaannya pre audit/audit nya akan dilaksanakan di Armadi I Jakarta, Armada II Surabaya, dan di Tanjung Pinang” jelas Faridha.

Maharani Dewi Solikhah, perwakilan dari Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain (BTBRD) BPPT menyampaikan bahwa pengaplikasian B20 di Alutsista diperlukan audit data dan uji fungsi. Pre audit mencakup data kebutuhan dan kualitas bahan baku, kondisi lingkungan di lokasi penggunaan Alutsista (suhu, kelembapan, ketinggian, kedalaman). Uji fungsi akan dilaksanakan apabila sudah diperoleh hasil pre-audit.

Dukungan Pemerintah dalam implementasi B20 terkait isu operasional dan teknis, telah diakomodir melalui penerbitan pedoman umum penanganan dan penyimpanan bahan bakar biodiesel dan campuran biodiesel. “Saya berharap kedepannya implementasi biodiesel dapat berjalan lebih baik lagi dan didukung oleh semua pihak terkait” pungkas Faridha. (DLP)

 


Contact Center