Ditjen EBTKE Bangun 325 Unit PJU-TS di Kalimantan Timur

Thursday, 31 January 2019 | 15:30 WIB | Humas EBTKE

PENAJEM PASER UTARA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM hari ini (31/1) secara simbolis menyerahkan Lampu Penerangan Jalam Umum Tenaga Surya (PJU-TS) kepada masyarakat Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kabupaten Paser yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Pembangunan PJU-TS di Kalimantan Timur dilaksanakan di 325 titik, dimana 200 unit PJU-TS untuk Kabupaten Paser dibangun di 10 Kecamatan dengan total sebaran pembangunan pada 20 desa. Sementara 125 unit PJU-TS dibangun untuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersebar di 4 kecamatan pada 16 desa. Pembangunan PJU-TS ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing yang diinisiasi Anggota Komisi VII DPR RI, Ikhwan Datu Alam.

PJU-TS adalah lampu penerangan jalan yang menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya, sehingga menjadi solusi untuk digunakan di jalan-jalan pada daerah yang belum terjangkau listrik PLN maupun pada daerah-daerah yang telah terlistriki PLN, namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya. "Penggunaan PJU-TS ini dapat menjadi solusi bagi kita semua. Tidak saja ramah lingkungan, tetapi membantu pelaksanaan program Pemerintah dalam mengembangkan EBTKE," ungkap Anggota Dewan Energi Nasional, Renaldy Dalimi saat melaksanakan penyerahan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Penajem Paser Utara. "PJU-TS yang telah dibangun nantinya akan dikelola dan dipelihara oleh Pemkab masing-masing," lanjutnya.

Disisi lain, masyarakat setempat berharap Pemerintah dapat kembali membangun PJU-TS atau infrastruktur lainnya yang mendukung penerangan dan penyediaan energi di wilayah tersebut. "Kami berharap Pemerintah dapat memenuhi permintaan kami kembali, kami bersedia memenuhi persyaratan administrasi. Ini sangat penting bagi kami, misalnya untuk menunjang perekonomian dan mendukung aktivitas malam masyarakat," tutur Lurah Nipah-Nipah, yang di wilayahnya telah dibangun PJU-TS. "Di wilayah kami, dibangun 8 unit PJU-TS di jalan area pantai, ini membantu pariwisata kami, aktivitas malam jadi lebih aman," tambahnya.

Menurut Inspektur III KESDM, LN Puspa Dewi yang turut hadir pada penyerahan PJU-TS tersebut, dasar hukum pembangunan PJU-TS adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi. "Pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini adalah bagian upaya Pemerintah dalam mewujudkan energi berkeadilan. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten juga dapat menyampaikan usulan kembali untuk daerah-daerah yang belum mendapatkan penerangan," ungkap Dewi. (RWS)

 


Contact Center