Gelaran Diskusi Penyusunan Buku Road Map Pengembangan Panas Bumi Indonesia 2019 – 2030

Jumat, 12 April 2019 | 15:05 WIB | Humas EBTKE

BOGOR – Sebagai upaya percepatan dan mencapai target pengembangan energi baru terbarukan dan bauran energi nasional sesuai dengan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) khususnya panas bumi, Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal EBTKE menyusun Buku Road Map Pengembangan Panas Bumi Indonesia 2019 – 2030. Sebagai langkah awal dalam penyusunan buku ini, hari ini (12/4) digelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di Bogor, dan dibuka oleh Direktur Jenderal EBTKE, F.X Sutijastoto.

Target pengembangan energi panas bumi sesuai RUEN dan Bauran Energi adalah sebesar 7.241,5 MW. Pengembangan energi panas bumi juga mempunyai nilai pengurangan emisi karbon selain nilai ekonomis atau bisnis pengembangan panas bumi. Dirjen EBTKE, F.X. Sutijastoto dalam sambutannya menyampaikan, roadmap pengembangan panas bumi harus disusun secara detail baik dari evaluasi teknis (sumber daya, jenis teknologi), evaluasi keekonomian, dan tata waktu masing-masing proyek PLTP. “Penyusunan Road Map Panas Bumi ini sangatlah penting, karena di satu sisi ini merupakan salah satu upaya untuk pencapaian target EBTKE. Kemudian bagi para stakeholder, bagaimana dunia usaha panas bumi itu bisa berkembang, disitulah investasi dapat dilaksanakan. Untuk seluruh hadirin dipersilahkan untuk memberi masukan terhadap kebijakan dan strategi Pemerintah untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia”, pungkas Toto.

“Pengembangan saat ini, kita baru mencapai hampir 2.000 MW padahal potensinya masih cukup besar dari 11 WKP. Inilah target awal kita, bagaimana mengupayakan wilayah kerja (WK) yang ada ini bisa terimplementasikan”, ungkap Toto. Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam Road Map ini, akan dikelompokkan berdasarkan proyek. Proyek-proyek yang akan dilaksanakan itulah yang akan menyusun Road Map, dan dipastikan masing-masing proyek memiliki Road Mapnya yang mencakup potensinya. Kemudian aspek keekonomian dan finansial, juga harus menjadi bagian dari Road Map masing-masing proyek tersebut. Secara finansial harus bisa menunjukan bahwa bisnis ini sangat variable. “Yang penting lagi dari masing-masing proyek itu adalah perlu ditentukan kapan target COD-nya (Commercial Operation Date) dan proyeksi produksinya, nah, atas dasar Road Map dari masing-masing proyek itu, kemudian kita konsolidasikan menjadi Road Map Panas Bumi Nasional”, jelas Toto. Ia pun menyampaikan bahwa tim penyusunan roadmap panas bumi diperlukan ahli-ahli (teknologi, ekonomi, fiskal) dari Badan Usaha, untuk dapat berkontribusi dalam penyusunan buku ini.

Dalam konsep Buku Road Map ini, kategori proyek PLTP dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, antaralain proyek eksisting, proyek pipeline, dan proyek potensial. Dalam diskusi yang digelar, topik yang menjadi fokus pembahasan antaralain harga, insentif, upaya percepatan pengembangan panas bumi dan sistem monitoring dan evaluasi masing-masing proyek PLTP. Peserta yang hadir dalam diskusi ini saling memberikan pandangan dan opini nya, seperti perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang menyampaikan bahwa energi panas bumi sangat didorong karena karakteristiknya yang tidak intermittent dan sama handalnya sebagai base-load seperti halnya PLTU. Namun, dalam perencanaan kelistrikan nasional, perlu dipertimbangkan nilai BPP disetiap daerah agar tarif listrik tidak naik dan memberatkan rakyat.

Perwakilan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) mengutarakan akan mengembangkan energi panas bumi untuk keperluan demand listrik pada kilang-kilang milik PT. Pertamina. Dengan penggunaan energi panas bumi untuk keperluan pada kilang-kilang ini, PT. Pertamina dapat menghemat sekitar 50.000 bbl/hari. PT PGE mengharapkan bahwa sistem power-wheeling dapat diterapkan pada sistem kelistrikan di Indonesia.

Dalam diskusi ini, Perwakilan PT. PLN (Persero) juga menyampaikan ada beberapa hambatan pengembangan panas bumi di sisi hilir, antara lain negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) selama ini memakan waktu yang cukup lama. Penggunaan skema PTA (Pre-Transaction Agreement) sebelum dilakukan eksplorasi dapat menjadi jalan keluar untuk mempercepat durasi pengembangan suatu proyek PLTP. Kondisi dan parameter awal keekonomian juga harus disepakati kedua belah pihak pada PTA ini sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.

Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari, menjelaskan untuk selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan untuk mendengarkan hasil penilaian dan masukan pokja-pokja yang membidangi evaluasi potensi dan teknologi, keekonomian dan harga, regulasi, perizinan dan insentif serta penerimaan sosial dan kelembagaan terkait strategi pelaksanaan proyek-proyek panas bumi yang masuk dalam roadmap pengembangan panas bumi tahun 2019-2030. Pertemuan selanjutnya akan dibagi kedalam 4 group discussion dengan tema (i) Evaluasi Sumber Daya dan Teknologi PLTP, (ii) Evaluasi Keekonomian Proyek, Harga dan Pencapaian PPA; (iii) Evaluasi Regulasi, Perizinan, dan Kelembagaan lain; dan (iv) Evaluasi Penerimaan Masyarakat dan Isu Sosial. (RWS)


Contact Center