Data dan Informasi Program Konservasi Energi di Indonesia

Selasa, 16 April 2019 | 15:25 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Sebagai upaya dalam meningkatkan ekonomi dan daya saing, mencapai ketahanan energi dan mengatasi perubahan iklim global melalui penurunan emisi CO2, Pemerintah Indonesia berkomitmen secara tegas untuk melaksanakan konservasi energi. Komitmen tersebut ditetapkan dalam beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi. Pelaksanaan konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi dan konservasi sumber daya energi.

Adapun target Konservasi Energi sampai dengan tahun 2025 mengacu pada Kebijakan Energi Nasional adalah mengurangi intensitas energi sebesar 1% per tahun hingga 2025 dan mencapai penghematan energi final sebesar 17% pada 2025.

Untuk mencapai target-target tersebut,  Pemerintah melaksanakan strategi penerapan konservasi energi yang antara lain menerapkan mandat Manajemen Energi untuk pengguna energi lebih besar sama dengan 6.000 TOE per tahun, menerapkan Standar dan Label Efisiensi Energi untuk peralatan, menerapkan konservasi energi di lingkungan K/L sebagai contoh, mendorong investasi swasta di bidang konservasi energi, meningkatkan kesadaran pengguna energi terhadap konservasi energi, meningkatkan kapasitas SDM dan penguasaan teknologi, serta menerapkan sistem monitoring evaluasi, dan pengawasan di bidang konservasi energi.

Sampai dengan tahun 2017, intensitas energi primer mencapai 400 SBM/Miliar Rupiah dari target 429 SBM/Miliar Rupiah dan penghematan energi final sebesar 231 SBM/Miliar Rupiah. Sementara itu penurunan emisi CO2 mencapai 43,802 Juta Ton CO2 atau 123% dari target penurunan. Investasi Konservasi Energi sebesar 0,00623 Miliar USD dari target 0,005 Miliar USD. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Energi dan SKEM dan Label memberikan dukungan pencapaian target Konservasi Energi yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lengkap mengenai data dan informasi tentang capaian penerapan konservasi energi di Indonesia sampai dengan bulan September 2018 tehadap target Kebijakan Energi Nasional dapat dilihat pada Buku Data dan Informasi Konservasi Energi 2018 Edisi II (link unduh tersedia di bawah).

Buku tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi semua pihak yang membutuhkan, khususnya dalam rangka penyusunan kebijakan, program dan pengembangan penerapan konservasi energi di Indonesia.

Pemerintah tentunya berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan strategi penerapan konservasi energi sehingga target penurunan konsumsi energi final, penuruan intensitas energi, dan target elastisitas energi pada tahun 2025 terpenuhi, demi pembangunan nasional berkelanjutan, ketahanan energi nasional dan penurunan emisi Gas rumah Kaca (GRK). (RWS)

unduh buku disini


Contact Center