Daftar Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS

Jumat, 2 Agustus 2019 | 14:45 WIB | Humas EBTKE

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2016, dalam mengajukan permohonan izin usaha jasa penunjang, setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, dimana salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai persyaratan teknis adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Permohonan SBU dapat diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh menteri, namun apabila belum terdapat LSBU yang telah terakreditasi maka permohonan dapat diajukan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Untuk informasi detil terkait Daftar Badan Usaha dapat diunduh di tautan berikut:

Unduh Daftar Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS

 

 

 


Contact Center