Ditjen EBTKE Serukan Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Pusat

Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:15 WIB | Humas EBTKE

BOGOR – Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE terus melakukan upaya peningkatan konservasi energi dalam rangka mencapai target efisiensi energi sebesar 17% dari Business as Usual (BA) energi final pada tahun 2025, dengan mendorong semua pihak untuk berpartisipasi pada kegiatan tersebut, tak terkecuali Pemerintah Pusat.

Pemerintah pusat, bersama dengan Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan konservasi energi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Konservasi Energi, Hariyanto saat membuka Workshop Konservasi Energi Pada Pemerintah Pusat yang dilaksanakan kemarin (Kamis, 24/10) di Bogor.

Menurut Hariyanto, perilaku pengguna energi di Indonesia cenderung boros dan lebih menjurus kepada sifat konsumtif. Hal tersebut dibuktikan dengan nilai indeks intensitas energi di Indonesia yang masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain walaupun secara besaran konsumsi perkapita energi Indonesia masih rendah.  Pemerintah pusat menjadi target penghematan energi karena selama ini anggaran pemerintah pusat untuk biaya tagihan listrik sangat besar.

“Dengan Inpres tentang Penghematan Energi dan Air yang ditetapkan pada tahun 2011, seharusnya kita berlomba-lomba melakukan hemat energi dan air. Kami menyediakan pelaporan tentang penggunaan energi dan air secara online. Dengan berjalannya waktu, pelaporan ini kurang optimal karena kurang gaungnya,” tutur Hariyanto. Ia berharap jajaran aparat Pemerintah Pusat mendukung penuh upaya konservasi energi, meningkatkan kepedulian terhadap konservasi energi, dan melakukan perubahan perilaku yang berkaitan dengan kebiasaan hemat dan efisien

Di depan perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir sebagai peserta workshop, Hariyanto mengungkapkan saat ini Ditjen EBTKE sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Substansi perubahan yang diusulkan antara lain berkaitan dengan manajemen energi. “Kewajiban melakukan manajemen energi dilakukan oleh pengguna energi pada aturan eksisting saat ini adalah sebesar 6.000 ton (equivalent) atau lebih dan bila di-convert ke listrik itu kurang lebih 70 GW hours. Karena kita ingin kontribusi dari penghematan energi gedung, maka salah satu revisi yang kita masukkan, kita turunkan dari 6.000 ton (equivalent) menjadi 500 ton (equivalent) dan apabila di-convert sekitar 3.000 Kva,” rincinya.

Pada kesempatan ini, Hariyanto mengingatkan bahwa gedung pemerintah seharusnya memiliki semangat yang sama dalam memberikan contoh kepada publik bahwa gedung pemerintah itu adalah gedung yang efisien dalam menggunakan energi. Namun demikian, ia pun mengingatkan bahwa pelaksanaan efisiensi energi tetap harus mempertimbangkan tingkat kenyamanan dan kesehatan penghuninya.

“Jadi intinya kita di sini untuk berbicara apa yang bisa kita lakukan di gedung kita masing-masing supaya kita bisa berkontribusi pada konservasi energi,” pungkasnya. (RWS)


Contact Center