Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri

Selasa, 12 November 2019 | 11:10 WIB | Humas EBTKE

Untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar nabati jenis biodiesel di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan penetapan kembali spesifikasi bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 332K/10/DJE/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Oleh karena nya telah ditetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri melalui Keputusan Direktur Jenderal EBTKE Nomor 189 K/10/DJE/2019 tanggal 5 November 2019.

Spesifikasi bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel ini telah sesuai dengan hasil uji jalan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral pada periode bulan Juni sampai dengan bulan September tahun 2019.

File Kepdirjen EBTKE Nomor 189 K 2019


Contact Center