Ditjen EBTKE Tanda Tangani Keputusan Bersama Tentang Juknis Pelaksanaan Kerja Sama Pengamanan Dengan BNPT

Selasa, 19 November 2019 | 14:35 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Sesditjen EBTKE), M. Halim Surya Wardhana hari ini Selasa (19/11) menandatangani Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kerja Sama Pengamanan di Sub Bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme bersama Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI.

“Juknis ini merupakan perintah, amanat dari PKS nomor 70/pj.05/DJE/2017 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT dengan Ditjen EBTKE, juknis ini sangat dibutuhkan dalam mendorong pelaksanaan pengamanan dari ancaman terorisme di Badan Usaha yang bergerak di sub sektor EBTKE termasuk obvitnas EBTKE. Implementasi juknis ini juga sangat diperlukan untuk melindungi aset hasil kegiatan fisik yang dibangun oleh EBTKE yang bersumber dari APBN,” ungkap Halim.

Adapun objek vital nasional (obvitnas) subsektor EBTKE antara lain 13 wilayah kerja panas bumi yang sangat berperan penting untuk penyediaan listrik karena rata-rata kapasitas pembangkitnya sangat besar dan beberapa diantaranya menjadi tulang punggung pembangkitan di suatu daerah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Polisi Dr. H. Herwan Khaidir menuturkan bahwa pemanfaatan energi merupakan salah satu hal yang sangat vital dimana produksi dan pemanfaatan energi sangat penting dan berpengaruh bagi kehidupan masyarakat maupun bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu juknis ini diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan kerja bagi BNPT dan Kementerian ESDM dalam rangka penanggulangan terorisme.

“Kami harapkan dengan adanya juknis ini, BNPT dan Kementerian ESDM dapat bersama-sama untuk saling bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan program penanggulangan terorisme,” ujar Herwan. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk melakukan deteksi dini di objek penugasan masing-masing terhadap radikalisme dan terorisme.

Pengaturan Petunjuk Teknis ini meliputi:

- pelaksanaan pengamanan pada kegiatan pemanfaatan EBTKE dan penyelenggaraan konservasi energi serta infrastruktur EBTKE dari ancaman terorisme;

- pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan pemanfaatan EBTKE dan penyelenggaraan konservasi energi dan infrastruktur EBTKE dari ancaman terorisme.

Adapun Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya waktur Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen EBTKE dengan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT. Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani pula Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kerja Sama Pengamanan di Sub Bidang Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi.

Keputusan Bersama antara Seditjen EBTKE dan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT ini merupakan bentuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen EBTKE dengan BNPT yang telah ditandatangani pada 18 Juli 2017. Perjanjian Kerja Sama tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan  berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui.

Perjanjian kerja sama antara Ditjen EBTKE dan BNPT yang telah ditandatangani pada tahun 2017 lalu dilakukan guna mengambil langkah-langkah pencegahan atas ancaman terorisme di sektor energi untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM, khususnya subbidang energi baru, terbarukan dan konservasi energi. Kerja sama ini diperlukan sebagai jembatan untuk meningkatkan sensitivitas atas potensi ancaman terorisme untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pada fasilitas dan obyek vital nasional, seperti sektor energi sehingga dapat mendukung stabilitas suatu negara. (RWS)


Contact Center