Jelang Implementasi, Telah Resmi Ditetapkan Badan Usaha dan Alokasi Biodiesel Uji Coba B30

Thursday, 21 November 2019 | 10:15 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA –Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 227 K/10/MEM/2019 tanggal 15 November 2019, secara resmi telah ditetapkan Badan Usaha BBM, Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel dalam rangka uji coba pencampuran BBN Jenis Biodiesel sebesar 30% (B30) ke dalam BBM jenis solar untuk tahun 2019. Adapun alokasi volume biodiesel yang ditetapkan yaitu sebesar 209.238 KL yang akan dipasok oleh 10 Badan Usaha. Jumlah alokasi volume biodiesel ini juga merupakan penambahan alokasi volume Biodiesel untuk pencampuran BBM periode Januari-Desember 2019, yaitu sebesar 6.627.900 kL (ditetapkan melalui Kepmen ESDM 15 K/10/MEM/2019 tanggal 20 Agustus 2019).

Terbitnya peraturan terkait uji coba B30 ini sebagai persiapan pelaksanaan B30 yang akan diterapkan awal tahun 2020. Diharapkan dengan pelaksanaan uji coba B30, implementasi program B30 dapat berjalan lancar di tahun 2020.

Percobaan pendistribusian B30 akan mulai dilaksanakan di delapan wilayah distribusi yaitu, Terminal BBM (TBBM) Rewulu, TBBM Medan, TBBM Balikpapan, TBBM Plumpang, TBBM Kasim, TBBM Plaju, TBBM Panjang dan TBBM Boyolali Jawa tengah. Dengan dimulainya percobaan pendistribusian B30 ini, tentu penambahan bahan bakar nabati semakin meningkat pada masa uji coba ini yang berjumlah kurang lebih 80 ribu Kl biodiesel, dan nantinya akan semakin meningkat lagi pasca diterapkan Program B30 ini di tahun depan. Adapun jumlah alokasi volume biodiesel mencapai 6,6 juta KL sepanjang tahun 2019 untuk eksisting Program B20.

Peningkatan pemanfaatan biodiesel sebagai salah satu energi baru terbarukan (EBT) melalui implementasi B30 merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam upaya untuk menekan defisit. Presiden menekankan kembali mengenai langkah-langkah peningkatan produksi minyak di dalam negeri yang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan di dalam negeri sekaligus mengurangi impor bahan bakar minyak.

"Saya menekankan kembali peningkatan produksi minyak di dalam negeri sehingga segmentasi dari kebijakan energi baru terbarukan juga harus dipercepat lagi terutama percepatan mandatori dari B20 menjadi B30, nanti melompat ke B50 ke B100," ujar Presiden pada rapat terbatas untuk membahas program-program yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Presiden (30/10).

Tujuan dikeluarkan peraturan uji coba pencampuran Biodiesel 30% (B30), selain sebagai persiapan pendistribusian B30 akan menjadi lebih baik, tentunya akan ada tambahan penghematan devisa negara dari berkurangnya impor solar.

Untuk informasi dan data detil mengenai tata laksana dan penetapan badan usaha serta alokasi volume biodiesel pada pelaksanaan uji coba B30, dapat mengacu pada peraturan : Keputusan Menteri ESDM Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019.  (RWS)

unduh file Kepmen Pelaksanaan Uji Coba B30


Contact Center