Kebijakan Strategis Pemanfaatan EBT, Berbasis Produktivitas dan Inovasi

Tuesday, 17 December 2019 | 18:10 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus bekerja keras mengupayakan pencapaian Sustainable Development Goal’s (SDG’s) khususnya nomor 7 yaitu memastikan masyarakat memiliki akses energi yang terjangkau, handal, berkelanjutan, dan modern melalui kebijakan energi berkeadilan.

“Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai Kebijakan Energi Nasional, Kementerian ESDM menerapkan kebijakan Energi Berkeadilan untuk menyediakan energi yang berkelanjutan dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, M. Halim Sari Wardhana saat mewakili Menteri ESDM dalam gelaran Indonesia Clean Energy Outlook 2020 hari ini (Selasa, 17/12).

Menurut Halim, perkembangan sektor energi tidak lepas dari pergerakan perekonomian masyarakat, terutama di era modern seperti saat ini. Energi tidak lagi dipandang sebagai komoditas belaka, melainkan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Itulah sebabnya, Pemerintah Indonesia selalu melakukan upaya yang terbaik untuk memanfaatkan kesetaraan energi bagi masyarakat serta ketahanan energi dan kelestarian lingkungan.

Untuk memastikan keberhasilan pengembangan sektor energi, lanjut Halim, Kementerian ESDM berupaya mencapai sasaran berikut dalam lima tahun ke depan, diantaranya:

1. Memenuhi kebutuhan listrik melalui penuntasan program 35.000 MW dengan memanfaatkan sumber energi bersih dan terbarukan.

2. Mendorong pengembangan dan pemanfaatan biodiesel sebagai upaya untuk mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

3. Konstruksi transmisi listrik dan gas untuk mendukung sektor pariwisata.

4. Meningkatkan Kewajiban Pasar Domestik Batubara (Domestic Market Obligation / DMO).

5. Edukasi masyarakat melalui sosialisasi untuk mendukung proses pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga memfokuskan untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang energi, melalui pengutamaan perluasan akses terhadap energi dan menjaga harga energi yang terjangkau guna mencapai peran energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer menjadi 23% pada tahun 2025.

Lebih lanjut Halim menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran Kementerian ESDM dialokasikan untuk belanja infrastruktur rakyat seperti Jaringan Gas Kota (Jargas), Konverter Kit LPG untuk Nelayan, Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Sumur Bor untuk daerah sulit air. Sementara subsidi energi empat tahun terakhir dialihkan untuk belanja pada sektor yang lebih produktif. Selain itu, pengembangan kendaraan berlistrik juga akan ditingkatkan, terutama di Pulau Jawa, yang memiliki kapasitas pembangkit listrik berlebih. Pengoperasian kendaraan berlistrik juga akan berdampak kepada berkurangnya penggunaan bensin, yang volume impornya masih cukup besar tetapi memiliki opsi terbatas untuk substitusi.

“Meskipun energi terbarukan masih memiliki porsi yang lebih kecil dalam Bauran Energi Nasional, namun masyarakat sudah semakin menyadari pentingnya beralih dari bahan bakar fosil ke sumber-sumber energi bersih. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan Energi Terbarukan sangat menjanjikan,” tandasnya.

Walaupun kondisi geografis Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan, namun transisi ke energi tersebut masih merupakan suatu tantangan besar. Di sisi lain, Pemerintah juga berkomitmen memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan, melalui kebijakan pertumbuhan berbasis produktivitas dan inovasi.

Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah diantaranya:

1. Pelaksanaan program mandatori B30 untuk seluruh sektor, yang diikuti dengan pengembangan uji coba biodiesel sebagai pengganti solar fosil dengan teknologi pengembangan B100.

2. Pencampuran Bahan Bakar Minyak RON 92 di Jawa Timur dalam rangka upaya pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

3. Percepatan pembangunan PLTSa di 12 kota terpilih, sesuai amanat pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa.

4. Mendorong pemanfaatan PLTS atap sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN.

5. Mempermudah proses birokrasi melalui Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran/penjualan setiap jenis energi.

6. Meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada fosil, yang berdampak kepada meningkatnya stabilitas ekonomi Indonesia. (RWS)


Contact Center