Keren, Indonesia Power Kini Gunakan Panel Surya di Wilayah Operasi

Senin, 24 Februari 2020 | 12:25 WIB | Humas EBTKE

DENPASAR – Guna pencapaian target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mendukung kebijakan Pemerintah tentang pemanfaatan tenaga surya, PT. Indonesia Power (IP), yang merupakan anak perusahaan PT. PLN kini memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap di gedung perkantoran dan unit bisnis pembangkitannya.

“Dari Bali ini, selanjutnya secara bertahap akan dipasang PLTS atap di seluruh kantor dan pembangkit Indonesia Power, kami harap visi Gubernur Bali dan Dirjen EBTKE selaku Pemerintah, dapat kami jalankan dengan baik”, pungkas M. Ahsin Sidqi, Direktur Utama PT. Indonesia Power pada kegiatan Peresmian PLTS Atap 226 kWp di kompleks perkantoran Bali Power Generation Unit (PGU) di Denpasar hari ini (24/2).

Adapun Kapasitas PLTS Atap Bali PGU, terdiri dari PLTDG Pesanggaran 131, 26 kWp, Gedung A 45,56 kWp, Gedung D 21,44 kWp, Gedung Workshop 64,32 kWp, serta PLTG Pemaron sebesar 64,32 kWp. Pengembangan teknologi PLTS Atap ini diinisiasi oleh PT Indo Tenaga Hijau, salah satu anak perusahaan PT Indonesia Power, sejak pertengahan tahun 2019 silam. Dengan memanfaatkan modul fotovoltaik yang dipasang pada atap bangunan perkantoran Bali Power Generation Unit, teknologi ini menjadi salah satu jalan untuk menurunkan emisi yang dihasilkan oleh unit pembangkit. PLTS Atap Bali Power Generation Unit yang terpasang di dua titik, masing-masing berdaya 130 kWp di PLTDG Pesanggaran dan 96 kWp di PLTG Pemaron, diperkirakan akan mampu memangkas nilai emisi hingga 41T CO2.

Selain itu, keberadaan PLTS Atap turut membantu memenuhi kebutuhan energi sendiri, sehingga dapat meningkatkan nilai efisiensi unit pembangkit Indonesia Power.  Adapun prinsip kerja PLTS Atap sebagai substitusi Pemakaian Sendiri di unit pembangkit PT Indonesia Power adalah dengan sistem terkoneksi jaringan. Sistem ini akan tetap terhubung dengan jaringan PLN dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi fotovoltaik untuk menghasilkan energi listrik semaksimal mungkin.

Gubernur Bali, I Wayan Koster yang turut hadir pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya bahwa pemanfaatan energi surya yang dilakukan IP ini turut mendukung kebijakannya mewujudkan Bali yang mandiri energi berbasis energi bersih.

“Kami butuh energi yang bersih di Bali, kenapa? Agar alam bersih, dan untuk mendukung citra pariwisa. Kini kami ingin mengarah ke pariwisata yang berkualitas, terbukti respon masyarakat sangat baik atas pelaksanaan kebijakan zero plastic yang sudah diterapkan, dan sejumlah negara sahabat mengapresiasi hal ini dan ingin bekerja sama serta bertukar pengalaman”, pungkas Gubernur Koster bersemangat.

Bali merupakan salah satu daerah terdepan dalam hal upaya pengembangan energi bersih, hal ini tercermin dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih. Peraturan tersebut turut mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut adalah bahwa bangunan Pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 M2 diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Adapun tenggat waktu yang diberikan pada bangunan-bangunan tersebut terbilang beragam, mulai dari 2021 hingga 2024 mendatang.

“Saat ini, pemanfaatan energi surya baru mencapai 152 MW atau 0,05% dari potensi yang ada. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya mendorong pemanfaatan energi surya secara optimal dengan melibatkan seluruh stakeholder”, demikian diungkapkan Dirjen EBTKE, F.X Sutijastoto pada kesempatan yang sama. Potensi energi surya di Indonesia yang sangat besar, sekaligus perkembangan teknologi berdampak kepada semakin murahnya energi surya,diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam mencapai target bauran EBT nasional. (RWS)


Contact Center