Peraturan Terbaru HIP BBN Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak

Selasa, 29 September 2020 | 15:30 WIB | Humas EBTKE

Dalam rangka keberlanjutan program mandatori Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan penyesuaian formula Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis Bahan Bakar Minyak, perlu mengubah dan menetapkan kembali besaran konversi Crude Palm Oil menjadi Biodiesel, besaran maksimal ongkos angkut, serta biaya konsinyasi Floating Storage Balikpapan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 350 K/12/DJE/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dua kali terkahir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 148 K/10/DJE/2019, bersama ini telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak.

Informasi detail tentang Kepmen tersebut dapat di unduh pada link di bawah ini :

Keputusan Menteri ESDM Nomor : 182 K/10/MEM/2020


Contact Center