Serah Terima Infrastruktur, Anggaran Rakyat Harus Kembali Ke Rakyat

Jumat, 9 Oktober 2020 | 18:05 WIB | Humas EBTKE

YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kembali melaksanakan serah terima sejumlah infrastruktur EBTKE kepada Pemerintah Daerah/Kota hari ini (Jumat, 9/10). Sebanyak 4.039 unit infrastruktur EBTKE diserahterimakan dengan nilai total aset sekitar Rp. 113 Miliar. Kegiatan yang dilaksanakan pada masa pandemik Covid-19 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. Seluruh panitia dan peserta undangan telah memenuhi persyaratan melakukan perjalanan ke Provinsi Yogyakarta, diantaranya mengikuti tes PCR-swab dengan hasil negatif.

“Kegiatan serah terima ini merupakan sarana untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang efisien, efektif dan akuntabel, khususnya Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam akses energi dan penyediaan air bersih,” sebut Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, M. Halim Sari Wardana.

Infrastruktur EBTKE yang diserahkan pada kesempatan kali ini terdiri dari 1 unit PLTMH, 4 unit PLT Hybrid, 7 unit PLTS Terpusat, 2 Penyambungan PLT Hybrid, 13 unit Revitalisasi PLT EBT, 1 unit Biogas Komunal, 1 unit finalisasi pembangunan PLTMH, serta 4.010 unit PJU. Total nilai aset yang diserahkan ini sebesar Rp.113.560.933.277, yang dibangun tersebar di 54 Kabupaten/Kota. Sebelumnya, pada bulan September lalu Direktorat Jenderal EBTKE menyerahterimakan pula infrastruktur EBTKE sebanyak 4.040 unit dengan nilai total aset sebesar Rp.60.011.173.607. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula serah terima 37 unit sumur bor yang dibangun Badan Geologi Kementerian ESDM dengan nilai total aset senilai Rp.14.834.093.735. pada September lalu, diserahterimakan 203 unit sumur bor senilai Rp. 83.378.632.247.

“Meski dalam situasi pandemi Covid-19, kami mengupayakan serah terima ini tetap dapat dilaksanakakan, tentunya dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Ini juga menjadi wujud nyata anggaran negara dikembalikan kepada rakyat, agar pemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” tandas Halim.

Ia menuturkan pembangunan infrastruktur tersebut berasal dari APBN Kementerian ESDM dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sebagai barang persediaan dan harus segera diserahterimakan setelah pembangunan selesai dilaksanakan, untuk dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Halim berharap pemanfaatan infrastruktur tersebut dapat membantu peningkatan keekonomian daerah penerima hibah dan secara konsisten Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memelihara infrastruktur yang telah dihibahkan dengan baik.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Bupati dan Walikota yang hadir, bersama-sama membantu Pemerintah Pusat dalam mengidentifikasi potensi dan kebutuhan energi masyarakat, memanfaatkan infrastruktur instalasi listrik ataupun pemanfaatan energi terbarukan dengan optimal, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi serta pemeliharaan terhadap infrastruktur yang telah terbangun sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Halim.

Infrastruktur yang bersumber dari Direktorat Jenderal EBTKE ini diharap dapat diterima dengan baik, dioperasikan sesuai pemanfaatannya dan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang menerima hibah Barang Milik Negara memiliki tanggungjawab dalam pemeliharaannya. Ditjen EBTKE mengusulkan mekanisme pengelolaan aset yang telah diserahkan agar terus berkelanjutan, yaitu:

a. Menyerahkan pengelolaan melalui lembaga yang sudah dimiliki oleh daerah BUMD untuk kapasitas besar dan BUMDes untuk kapasitas kecil di perdesaaan;

b. Menyerahkan langsung ke Masyarakat setempat dengan Kelompok Masyarakat ataupun Koperasi;

c. Kerjasama pengelolaan antara PLN, Dinas setempat yang berwenang maupun BLU Kementerian ESDM. (RWS)


Contact Center