Pemerintah Akan Segera Laksanakan Program Pemasangan APDAL, SPEL dan IRAS, Apa itu?

Friday, 27 November 2020 | 17:10 WIB | Humas EBTKE

BALI – Sebagai solusi untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian ESDM, dalam hal ini Direktorat Jenderal EBTKE akan melaksanakan program Pemasangan APDAL dan SPEL bagi masyarakat yang berada di wilayah desa yang belum terjangkau jaringan listrik. Calon wilayah pendistribusian APDAL tahun 2021 adalah Provinsi Papua dan Papua Barat, yang akan menjangkau 280 desa dengan sebanyak 43.194 unit dan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 369 M.

“Program pemasangan alat penyalur daya listrik yang kita sebut APDAL ini merupakan program baru yang menjadi solusi untuk penerangan di desa yang belum berlistrik, utamanya di Provinsi Papua dan Papua Barat. Terima kasih untuk para perwakilan Pemkab atau Pemkot yang telah hadir memenuhi undangan kami, ini merupakan forum yang sangat baik untuk kita berdiskusi sebagai tahapan persiapan pelaksanaan program ini”, tutur Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, L.N. Puspa Dewi yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Program Pemasangan APDAL dan SPEL Bagi Masyarakat yang Berada di Wilayah Desa Belum Terjangkau Jaringan Listrik TA 2021 yang dilaksanakan hari ini (27/11).

APDAL, SPEL dan IRAS

APDAL adalah singkatan dari Alat Penyalur Daya Listrik, yang merupakan suatu piranti penyimpanan dan penyaluran energi listrik berbasis baterai yang dapat diisi ulang pada stasiun pengisian energi listrik. Penerima Paket APDAL adalah Pemerintah Desa setempat yang menerima dan mengelola Paket APDAL termasuk cadangan APDAL.

SPEL adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Energi Listrik, yang akan dipasang dan dibangun oleh PT. PLN (Persero), yang memanfaatkan sinar matahari melalui panel surya sebagai sumber energi nya.

IRAS atau instalasi listrik searah, yang memperoleh pasokan listrik dari APDAL, akan dipasang pada rumah pengguna APDAL. Merupakan sepaket atau satu kesatuan dengan paket pemasangan APDAL.

Dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL ini, ada 3 unit organisasi yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaannya dan perlu terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi, yaitu:

1. PT. PLN (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan survei dan pendataan calon penerima APDAL, menyiapkan spesifikasi APDAL, menyiapkan skema bisnis pemanfaatan APDAL untuk menjaga keberlangsungan program, dan membangun  Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL).

2. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab untuk menyiapkan payung hukum program APDAL, membuat studi kelayakan APDAL dan menerapkan subsidi pelanggan 450 Wh.

3. Direktorat Jenderal EBTKE bertanggung jawab untuk menyusun rencana pengadaan dan koordinasi asosiasi/calon penyedia APDAL, melaksanakan pengadaan APDAL dan IRAS, serta distribusi dan pemasangan APDAL melalui Badan Usaha dan mengkoordinasikan penyiapan pembentukan BUMDes sebagai pengelola APDAL bersama dengan Pemda, Kemendes dan Kemendagri.

Kepala Subdit Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, I Gede Y Kusuma dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL, IRAS dan SPEL yang nantinya akan dibangun oleh PT. PLN, bukan tanpa hambatan dan tantangan. Adapaun tantangan nya antaralain dari sisi perencanaan seringnya verifikasi data melalui survey lambat, karena lokus tersebar dan sangat terpencil dan penyedia belum siap dengan program APDAL.

“Dari sisi pelaksanaan, nantinya Ketika APDAL siap dipasang, SPEL belum tersedia, dan untuk kegiatan pengawasannya, tidak ada unit vertikal atau unit langsung Kementerian ESDM yang ikut mengawasi proses distribusi dan pemasangan APDAL, tentu ini menjadi hambatan bagi kami”, ujar Gede.

Dalam menyelesaikan tantangan yang ada, Direktorat Jenderal EBTKE mencoba membuat berbagai upaya penyelesaian. Dari sisi perencanaan validasi dan verifikasi data melibatkan seluruh unit PLN di lokasi calon penerima, sosialisasi mengenai spesifikasi teknis kepada calon penyedia yang potensial dan pembahasan secara intensif dengan unit teknis untuk menjaga kualitas APDAL. Untuk pelaksanaan pemberian batas waktu kepada PLN untuk pembangunan SPEL, dan pengadaan SPEL lebih awal oleh PLN. Dari sisi pengawasan, pelibatan Pemda dan PLN dalam pengawasan distribusi dan pemasangan APDAL akan dilakukan. (RWS)


Contact Center