Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencaburan BBM Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2021

Selasa, 22 Desember 2020 | 10:45 WIB | Humas EBTKE

Dalam rangka melaksanakan pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar periode Januari - Desember 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam rangka Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018. Perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2021.

Detail Kepmen ESDM Nomor 252.K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencaburan BBM Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2021 dapat diunduh pada link berikut :

Download Kepmen ESDM Nomor 252.K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencaburan BBM Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2021


Contact Center