Gelaran Public Hearing Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTS Untuk Stakeholder Energi Surya

Selasa, 22 Desember 2020 | 18:30 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA – Proses pemanfaatan energi surya sebagai energi listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) harus dibarengi dengan upaya pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir environmental impact pada area PLTS. Guna memberikan referensi pedoman atau rujukan pengelolaan lingkungan bagi para pengembang PLTS pada setiap tahap pemanfaatan energi listrik, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi melalui Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) menyusun buku Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT, Martha Relitha Sibarani saat membuka gelaran Public Hearing Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTS pada hari ini (22/12) secara virtual.

“Proses pemanfaatan energi surya sebagai energi listrik dimulai dari tahap pra kontruksi, tahap konstruksi, tahap operasi dan terakhir tahap pasca operasi dan masing-masing memiliki pengaruh terhadap lingkungan. Oleh karenanya kami sebagai unit yang menjalankan tugas dan fungsi berkaitan dengan pengembangan EBT dibantu dengan Komite Teknis Energi Surya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tahun ini kami menyusun SNI dan panduan yang lebih praktis, termasuk terkait energi surya, ” ujarnya.

Lebih lanjut Martha mengungkapkan bahwa panduan pengelolaan lingkungan PLTS ini ditujukan khusus kepada pengembang yang memanfaatkan energi surya sebagai PLTS melalui sistem ground mounted. Pengaruh yang ditimbulkan dari masing-masing tahapan berbeda satu dengan lainnya sehingga diperlukan upaya pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir environmental impact pada area PLTS.

Melalui gelaran ini, Direktorat Jenderal EBTKE mengajak stakeholder terkait untuk memberikan masukan terhadap draft buku panduan tersebut. Masukan-masukan stakeholder akan menjadi referensi perbaikan dan penyempurnaan atas draft buku panduan yang telah disusun. “Kami berharap dengan public hearing yang dihadiri oleh pengembang bidang energi surya ini bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan draft panduan pengelolaan lingkungan PLTS, yang sudah kami susun selama tahun anggaran 2020. Tentunya masukan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti untuk menyempurnakan kekurangan draft panduan yang telah disusun, ” tuturnya.

 

 

Pada kesempatan ini Martha juga menjelaskan pengelolaan lingkungan pada lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) harus dilakukan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mengetahui perubahan kondisi lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pembangunan PLTS tersebut. Oleh karenanya, seluruh stakeholder perlu memperhatikan kondisi pembangunan PLTS dimana salah satu kesuksesan dalam membangun PLTS selain memenuhi aspek-aspek teknis perlu memperhatikan aspek lingkungan di sekitar pembangunan PLTS.

Secara garis besar Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTS ini akan memberikan penjelasan dan petunjuk umum pada setiap tahap pembangunan PLTS diantaranya tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Seluruh kegiatan pada setiap tahap harus memperhatikan aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan masyarakat, sehingga diperlukan upaya pengelolaan lingkungan agar terhindar dari dampak negatif. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disusun Panduan Pengelolaan Lingkungan PLTS dengan mengacu kepada regulasi yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (RWS)

 

 

 

 

 


Contact Center