Cegah Korupsi, ASN Kementerian ESDM Wajib Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 23 Desember 2020 | 13:30 WIB | Humas EBTKE

 

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

SIARAN PERS

NOMOR: 349.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 23 Desember 2019

Cegah Korupsi, ASN Kementerian ESDM Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari Rabu (23/12), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 bagi seluruh pegawai Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Minyak Dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Tujuannya agar seluruh Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN.

"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu kedisiplinan para Wajib Lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan menjadi budaya sejalan dengan nilai organisasi Kementerian ESDM, yaitu JUJUR," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Arifin berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, seluruh Wajib Lapor LHKPN di lingkungan KESDM melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu dan lengkap.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan bahwa acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini merupakan bagian dari rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember yang lalu.

Senada dengan Menteri ESDM, Ego juga meminta kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu.

"Diharapkan LHKPN tahun 2020 dapat secara lengkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan korupsi sesuai dengan batas waktu," harap Ego.

 

Kementerian ESDM menjadi salah satu kementerian/lembaga terbaik dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Apresiasi diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Sejak tahun 2017 dan 2018 dengan menerima penghargaan Implementasi e-LHKPN Terbaik untuk mencegah korupsi melalui Kepatuhan LHKPN dan tahun 2019, meraih predikat terbaik instansi pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada lembaga Eksekutif Pusat.

Berdasarkan data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhtisar kepatuhan LHKPN Pegawai Kementerian ESDM tahun 2019 dengan jumlah wajib lapor sebanyak 2.756 seluruhnya sudah melapor dan terverifikasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM beserta jajaran di Kementerian ESDM atas kepatuhannya dalam pelaporan LHKPN, karena berdasarkan apa yang ada pada kami yaitu per tanggal 31 Oktober 2020, dari 2.756 wajib lapor di lingkungan Kementerian ESDM, seluruhnya sudah sudah secara lengkap melaporkan LHKPNnya kepada KPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

Sebagaimana diketahui, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya serta bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya, baik sebelum, selama, dan setelah menjabat. Wajib lapor Kementerian ESDM telah menunjukkan sebagai penyelenggara negara yang baik, yang patuh pada ketentuan yang ada, dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari KKN, lanjut Isnaini.

"Ketentuan tersebut sesungguhnya bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta terhindar dari praktek korupsi yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tukas Isnaini.(SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (081122135)


Contact Center