Pedoman Penanganan dan Penyimpanan Biodiesel dan Campuran Biodiesel (B30)

Rabu, 2 Juni 2021 | 11:50 WIB | Humas EBTKE

PENGANTAR

Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 telah menetapkan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel sebesar 30% (B30) sebagai bahan bakar mesin diesel yang telah diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2020. Hal ini mengukuhkan Indonesia sebagai pionir pengguna campuran biodiesel tertinggi di dunia. Untuk menjamin mutu dari bahan bakar biodiesel ini sampai pengguna akhir (end customer), diperlukan pedoman umum penanganan dan penyimpanan bahan bakar biodiesel (B100) dan campuran biodiesel (B30) sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan dukungan pendanaan Badan Penelitian Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM bekerja sama dengan Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTBRD – BPPT) telah menyusun Buku Pedoman Umum Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Biodiesel (B100) dan Campurannya (B30). Tersusunnya pedoman ini juga didukung oleh PPPTMGB “Lemigas”, Komite Teknis Bioenergi, Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia (IKABI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo, PT Vopak Indonesia, PT Komatsu Indonesia dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

Buku ini menyediakan berbagai informasi mengenai biodiesel dan B30, mulai dari teknologi produksi, spesifikasi dan standar mutu, sifat dan karakteristik biodiesel dan B30, tata cara penerimaan, pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran biodiesel dan B30, aspek kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk rekomendasi umum mengenai untuk penyediaan B30 yang aman, handal, dan ramah lingkungan.

Pedoman ini merupakan pedoman yang bersifat umum yang dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat pedoman yang bersifat khusus sesuai dengan kebutuhan dari pemangku kepentingan itu sendiri. Pedoman umum ini juga dapat digunakan sebagai acuan pembuatan Petunjuk Teknis maupun SOP yang lebih terinci sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing sektor.

Kami menyadari pedoman yang telah tersusun ini masih belum sempurna, untuk itu kami terbuka dalam menerima saran dan masukan untuk penyempurnaan pedoman ini ke depan. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas perhatian, dukungan dan kerja sama dalam penyusunan Pedoman ini.

Jakarta, 10 November 2020

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

ttd

Dadan Kusdiana

Unduh buku disini: Buku Pedoman Penanganan dan Penyimpanan Biodiesel dan Campuran Biodiesel (B30)


Contact Center