Direktorat Aneka EBT Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Monday, 21 June 2021 | 18:10 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kementerian/Lembaga serta institusi pemerintahan lainnya dituntut untuk terus berbenah, memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja, juga sebagai upaya tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi (RB). Sebagai strategi implementasi Reformasi Birokrasi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi melaksanakan kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang dianggap berhasil memenuhi berbagai aspek, antara lain Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Alhamdulillah pada tahun 2020, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan telah berhasil memperoleh predikat WBK, menjadi pionir unit kerja di Ditjen EBTKE lulus tahap pertama dalam membangun Zona Integritas WBK. Kami turut berbangga atas pencapaian ini dan di tahun 2021 ini, Direktorat Aneka EBT bersiap naik tingkat memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ujar Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi, pada sambutannya di acara Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Penandatanganan Pakta/Deklarasi Anti Gratifikasi Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, secara virtual hari ini (Senin, 21/6).

Sasaran utama pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Setiap tahunnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unit kerja yang berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah melalui rangkaian proses evaluasi.

Tahun 2020 Direktorat Aneka EBT meraih predikat WBK dengan nilai nasional sebesar 77,59, Mei 2021 telah dilakukan penilaian mandiri atas pembangunan ZI/WBK/WBBM bersama dengan Inspektorat Jenderal dengan nilai perolehan sementara sebesar 87,78.

“Direktorat Aneka EBT terus berupaya menjadi pionir dan melakukan terobosan inovatif antara lain melalui aplikasi Sinergi Desa, penghargaan pegawai berprestasi terbaik, Identifikasi Kebutuhan Diklat (IKD) pegawai, terobosan-terobosan  ini ada yang diadopsi oleh unit lain dan mendapatkan apresiasi di tingkat nasional”, urai Direktur Aneka EBT, Chrisnawan Anditya, di hadapan lebih dari 200 peserta, antaralain perwakilan dari Setjen Ombudsman RI, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Biro Organisasi dan Tata Laksana ESDM, dan para pemangku kepentingan aneka energi baru terbarukan seperti Asosiasi, Komite Teknis, dan lembaga mitra kerja sama.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM khususnya di lingkungan Direktorat Aneka EBT dan secara umum di lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE, sekaligus eksposur upaya pembangungan ZI/WBK/WBBM yang telah dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal EBTKE kepada stakeholder, sesuai hasil evaluasi oleh KemenpanRB.

WBK/WBBM bukan merupakan tujuan akhir melainkan menjadi pendorong dalam pelayanan publik terutama mendorong tercapainya akses energi murah yang dapat dinikmati oleh masyarakat seperti program infrastruktur APBN. 

“Kami juga selalu menekankan kepada seluruh pegawai, terutama Direktorat Aneka EBT untuk tidak menerima gratifikasi dan senantiasa menjunjung integritas, komitmen kami dibuktikan dengan pembaharuan penandatanganan Pakta/Deklarasi Anti Gratifikasi Direktorat Aneka EBT hari ini”, tegas Chrisnawan.

Perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK, Dion Hardika Sumarto, yang hadir sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa KPK mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini yang menjadi momen penegasan kembali upaya penegakan integritas dan pencegahan korupsi. Upaya anti gratifikasi dapat dilakukan melalui intervensi behavior untuk menciptakan perilaku budaya anti gratifikasi dan strategi struktural untuk proses. Sebagai informasi, dalam kurun waktu tahun 2015 – 2021, Kementerian ESDM telah menyampaikan 55 (lima puluh lima) laporan gratifikasi kepada KPK, hal ini menunjukkan keteladanan jajaran pimpinan ESDM dalam pelaporan gratifikasi. (RWS)


Contact Center