Direktorat Bioenergi Siap Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Rabu, 30 Juni 2021 | 17:15 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA - Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pembangunan ZI sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. Reformasi Birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur Pemerintah dan pelayanan publik dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat

Dalam membangun ZI, salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan ZI yang merupakan bentuk pernyataan organisasi siap menyandang predikat zona integritas. Direktorat Bioenergi, sebagai salah satu unit kerja pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta menyatakan komitmennya dengan menandatangani Pakta Integritas Anti Gratifikasi.

“Jadi tahun ini kami mendorong dua unit kerja yaitu Direktorat Bioenergi dan Direktorat Panas Bumi untuk meraih predikat WBK dan Direktorat Aneka EBT untuk selanjutnya meraih predikat WBBM, pencanangan pembangunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita, karena mencerminkan tekad dan komitmen bersama untuk menjadikan Direktorat Jenderal EBTKE menjadi zona yang berintegritas”, ucap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, mengawali sambutannya pada kegiatan virtual Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM serta Anti Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Bioenergi, hari ini (30/6).

Bahwa pencanangan komitmen bersama pembangunan ZI adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi melalui penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Hal ini dapat dimulai dengan upaya strategis membangun karakter aparatur dan organisasi yang beretika dan profesional. Dengan demikian, melalui hal tersebut diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.

Direktur Bioenergi, Andriah Feby Misna pada kesempatan ini mengatakan pencanangan pembangunan ZI di lingkungan Direktorat Bioenergi dilaksanakan secara terbuka dengan maksud agar semua stakeholder terkait dapat memantau, mengawal, mengawasi dan turut serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami akan terus berbenah diri dan meningkatkan kinerja di segala bidang pelayanan maupun perbaikan di Direktorat Bioenergi untuk memenuhi kriteria berpredikat WBK/WBBM. Kami mengharapkan dukungan semua pihak atas komitmen kami dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM”, pungkas Feby.

Ragam layanan publik yang dilaksanakan oleh Direktorat Bioenergi, diantaranya rekomendasi ekspor/impor bahan bakar nabati/BBN (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, izin usaha niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, layanan informasi investasi bidang Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi, rekomendasi tenaga asing pada Direktorat Bioenergi, layanan informasi dan fasilitasi terkait pengembangan Bioenergi dan fasilitasi penyusunan SNI bidang Bioenergi.

Diantara kegiatan layanan publik tersebut, layanan perizinan dan rekomendasi ekspor BBN merupakan layanan yang riskan terjadinya penyalahgunaan wewenang, berpotensi praktik pemberian suap dan gratifikasi, dan/atau korupsi.Untuk meminimalisir praktik penyalahgunaan wewenang tersebut, hal-hal yang telah dilakukan antara lain:

1. Penerbitan layanan perizinan secara online, sehingga menghindarkan pertemuan tatap muka dengan pelaku pemohon layanan perizinan;

2. Layanan informasi terpadu melalui Layanan Informasi dan Investasi (LINTAS) EBTKE, yang mewajibkan setiap stakeholder yang ingin bertatap muka atau menginginkan informasi dilayani secara terpusat melalui Lintas EBTKE,guna menghindarkan adanya praktik suap dan gratifikasi;

3. Whistleblowing system, merupakan pantauan untuk pelaporan terkait praktik penyalahgunaan wewenang berupa korupsi, suap dan atau gratifikasi;

4. Sosialisasi terkait upaya pencegahan korupsi, suap dan atau gratifikasi; dan

5. Adanya layanan pengaduan masyarakat, yang memungkinkan masyarakat luas dapat melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Endang Sutisna, yang turut hadir pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa pembangunan zona integritas sangatlah strategis untuk pengembangan Reformasi Birokrasi dan berdampak di lingkup Kementerian ESDM.

“saya sangat mengapresiasi Bapak Dirjen EBTKE khususnya, beserta pimpinan di lingkungan EBTKE yang secara massif, terus menodorong unitnya untuk pelaksanaan reformasi birokrasi”, ujar Endang.

Tak lupa ia mengingatkan batas waktu pengusulan unit kerja menuju WBK selambatnya tanggal 31 Juli 2021 melalui aplikasi zi.menpan.co.id. Saat ini, survei persepsi anti korupsi telah menjadi tanggung jawab KPK secara langsung, dimana sebelumnya dilakukan oleh Kemenpan RB. Hal ini menujukkan bahwa zona integritas merupakan inisiasi yang sangat penting bagi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian dan KPK. (RWS)


Contact Center