Direktorat Panas Bumi Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK – WBBM

Rabu, 7 Juli 2021 | 17:45 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Panas bumi merupakan sektor yang sangat penting dan strategis untuk sektor energi baru dan terbarukan, yang dapat menghasilkan listrik sebagai baseload selama 24 jam. Kehadiran pengusahaan panas bumi menyumbang pendapatan negara sekitar Rp 2 triliun setiap tahunnya, dan memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Hampir semua lokasi panas bumi menjadi tempat pariwisata dan memberikan multiplier effect kepada masyarakat, dan memberikan pendapatan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk dana bagi hasil setiap bulan.

Direktorat Panas Bumi, sebagai unit kerja teknis yang mengatur dan berwenang untuk seluruh perizinan pengusahaan panas bumi dari hulu hingga hilir, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan bahwasanya Pemerintah kini harus mengubah pola pikir dan cara kerja dengan menjadi pelayan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan suatu keharusan.

"Kalau dulu, Pemerintah adalah memerintah dan berkuasa. Sekarang rezimnya sudah terbalik, Pemerintah diminta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, melayani atau menjadi pelayan untuk masyarakat," ujar Dadan mengawali sambutannya pada kegiatan virtual Sosialisasi dan Pernyataan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Panas Bumi, Rabu (7/7).

Dadan meminta kepada tim panas bumi dan para pemangku kepentingan agar bersama-sama menjalankan nilai-nilai Kementerian ESDM yaitu jujur, profesional, melayani, inovatif dan berarti. Nilai ini jika dilaksanakan seutuhnya, maka Reformasi Birokrasi menuju WBK WBBM bisa diwujudkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Panas Bumi, Harris Yahya menguraikan perjalanan Direktorat Panas Bumi untuk meraih predikat WBK-WBBM telah dimulai sejak tahun 2017, dengan melakukan penilaian mandiri internal, namun belum dimasukkan ke penilaian yang dilakukan oleh KemenPANRB. Selanjutnya, pada tahun 2018 dan 2019, Direktorat Panas Bumi sudah melakukan penilaian mandiri dan diajukan ke KemenPANRB, namun hasilnya belum mendapatkan predikat WBK - WBBM. Pada tahun 2020, Direktorat Panas Bumi tidak memasukkan penilaian, dan di tahun ini, semua persyaratan telah dilaksanakan. Diharapkan dokumen pendukung bisa diselesaikan secara lebih baik untuk dinilai secara nasional di Kementerian PAN/RB.

“Semoga Direktorat Panas Bumi memenuhi syarat untuk mendapatkan predikat WBK dan yang paling penting adalah implementasinya dilaksanakan secara baik sehingga nantinya kualitas pelayanan lebih baik, efisien, lebih efektif untuk mengakselerasi panas bumi berjalan lebih baik lagi”, pungkas Harris. (RWS)


Contact Center