Hadapi Tantangan Pandemi, PLTP Sorik Marapi Unit 2 Resmi Beroperasi

Wednesday, 28 July 2021 | 15:10 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Panas Bumi Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test. Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi sekitar 18 bulan di tengah tantangan pandemi.

Bahwa Commercial Operation Date/COD PLTP unit II ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020, karena pandemi Covid-19 yang mempengaruhi mobilisasi serta durasi pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan menghambat proses pembangunan. Keterlambatan juga terjadi karena penghentian yang dilakukan oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatality yang tidak diharapkan terjadi.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai pengembang PLTP, yang telah menunjukkan itikad baik, memperbaiki kinerja serta upayanya untuk tetap memastikan pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL”, ujar Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada acara virtual Inagurasi Sorik Marapi Unit II 45 MW hari ini, Rabu (28/7).

PT SMGP sebagai salah satu pengembang panas bumi rezim Izin Panas Bumi/IPB, telah membawa nuansa baru serta terobosan-terobosan, baik dalam pelaksanaan pengeboran, timeline pembangunan PLTP yang cepat, serta penggunaan teknologi terkini pembangkit Panas Bumi yaitu dengan pembangkit modular Screw Expander, yang telah terbukti terpasang di Unit I dengan kapasitas 45MW. PLTP Unit 1 sendiri telah beroperasi komersil pada Oktober 2019.

Proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero). Dalam upayanya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT SMGP saat ini terus mekakukan pengeboran sumur pengembangan untuk supply PLTP Unit 3 dan 4. 

“Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB antara lain aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan (K3LL)  dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice”, pungkas Dadan.

Dengan telah beroperasinya PLTP Unit II ini diharapkan kenaikan produksi dari 28 juta kWh/bulan menjadi 50 juta kWh/bulan serta dapat meningkatkan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bonus produksi. Pada tahun 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar 8,1 sen dollar/kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar 10,18 Cent/kWh, maka terdapat penghematan sebesar kurang lebih Rp 100 Milyar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini. Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini membuktikan bahwa harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah 10 sen dollar per kWh.

Dengan adanya penambahan COD Unit 2 berpotensi menambah PNBP sebesar Rp 10 Milyar per tahun dari rencana kapasitas 45 MW. Tak hanya itu, bonus produksi dari PLTP Sorik Marapi yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020 sebesar Rp 1,9 Milyar, naik pada tahun 2021 menjadi Rp 2,7 Miliar. (RWS)


Contact Center