Telah Terbit: Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi

Senin, 2 Agustus 2021 | 12:10 WIB | Humas EBTKE

 

ABSTRAK

- Bahwa untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi, perlu mengatur penerapan standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara lebih komprehensif

- Bahwa untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna energi dalam pemilihan peralatan pemanfaat energi yang hemat energi, perlu menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimum atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi;

- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 30 Th 2007; UU No. 39 Th 2008; UU No. 20 Th 2014; PP No. 70 Th 2009; PP No. 68 Th 2015; Permen ESDM No. 13 Th 2016.

- Permen ini mengatur mengenai:

a. Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Penerapan SKEM dilakukan melalui pencantuman tanda SKEM atau pencantuman Label Tanda Hemat Energi.

Catatan:

- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta, 17 Juni 2021.

- Diundangkan di Jakarta, 22 Juni 2021.

- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 716

Dokumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 dapat diunduh di tautan berikut:

 Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2021

Frequently Ask Question (FAQ) terkait penerapan SKEM pada peralatan pemanfaat energi, dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut:

FAQ Penerapan SKEM pada Peralatan Pemanfaat Energi

(RWS)


Contact Center