Persiapan Pengadaan BBN Jenis Biodiesel Periode Januari-Desember 2022

Tuesday, 28 September 2021 | 11:00 WIB | Humas EBTKE

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel periode Januari-Desember 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa setiap Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel harus menyampaikan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang meliputi:

a. Bukti bahwa BBN Jenis Biodiesel yang diproduksi/disalurkan telah memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, berdasarkan hasil uji laboratorium independen yang terakreditasi minimal satu tahun terakhir. Adapun standar dan mutu yang digunakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepdirjen EBTKE (spesifikasi terlampir);

b. Surat pernyataan mengenai jaminan menyediakan BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan kuota alokasi yang akan ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;

c. Surat pernyataan kemampuan produksi bulanan BBN Jenis Biodiesel; dan

d. Surat pernyataan jaminan menyediakan cadangan BBN Jenis Biodiesel.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta Bapak/Ibu untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lambat tanggal 4 Oktober 2021.

Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Persiapan Pengadaan BBN Tahun 2022

 

 


Contact Center