Telah Terbit: Kepmen ESDM Terbaru Tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume Untuk Pencampuran BBM Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2021

Selasa, 28 September 2021 | 12:25 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KELIMA huruf b Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 162.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Percepatan Peralihan Perizinan Berusaha Minyak dan Gas Bumi PT Pertamina (Persero) Kepada Anak Perusahaan dan/atau Aliliasi PT Pertamina (Persero), dinyatakan bahwa penetapan alokasi besaran volume untuk pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2021 kepada PT Pertamina (Persero) dapat diberikan kepada anak perusahaan PT Pertamina (Persero);

- Bahwa PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat Nomor 132/R00000/2021-S3 tanggal 5 September 2020 menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 September 2021 PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan restrukturisasi pembentukan Holding-Subholding dengan beberapa anak perusahaan diantaranya PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina International untuk diberikan tanggung jawab pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar;

- Bahwa berdasarkan basil evaluasi yang dilaporkan oleh Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, pemberian alokasi besaran volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel kepada anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyebabkan perubahan daftar Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang melakukan pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sehingga terdapat perubahan titik serah Badan Usaha Bahan Bakar Minyak;

- Bahwa alasan dilakukannya perubahan titik serah Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 252.K/lO/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2021;

Dasar Hukum Keputusan Menteri ini adalah:

UU No 30 tahun 2007, PP No 79 Tahun 2014, Perpres No 24 tahun 2015, Perpres No 61 Tahun 2015, Permen ESDM No 15 Tahun 2021, Permen ESD< No 24 Tahun 2021, Kepmen ESDM No 252.K/10/MEM/2020, Kepmen ESDM No 162.K/HK.02/MEM.M/2021.

Keputusan Menteri ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 252.K/lO/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 105.K/EK.05/DJE/2021, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 Catatan

- Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 September 2021

- Ditetapkan di Jakarta, 27 September 2021

Dokumen Kepmen ESDM Nomor 124.K/HK.02/DJE/2021 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 252.K/10/MEM/2020 tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran BBM Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2021 dapat diunduh pada tautan berikut:

Kepmen ESDM No 124.K/HK.02/DJE/2021

(RWS)

 


Contact Center