Standar Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:25 WIB | Humas EBTKE
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, bersama ini kami sampaikan Standar Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain