Standar Teknis Penyusunan Panduan Studi Kelayakan PLTMH

Selasa, 9 November 2021 | 16:05 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Salah satu program pendukung yang sangat penting dalam pencapaian target energi baru terbarukan EBT dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025, yaitu penyusunan dan penerapan standar teknis. Peningkatan pemanfaatan EBT perlu dikawal dengan standar teknis agar diperoleh kualitas listrik yang baik. Dengan penetapan dan penerapan standar nasional diharapkan memberikan acuan bagi produsen, serta rasa aman dan nyaman kepada konsumen.

Standarisasi teknis di bidang energi baru terbarukan perlu disusun, untuk menjadi acuan bagi Pemerintah, swasta maupun masyarakat sebagai alat menjaga mutu dan kehandalan produk. Standar dapat digunakan untuk mengatasi masalah-masalah teknis, bentuknya bisa berupa standar untuk desain dan produksi peralatan energi baru terbarukan, instalasi dan aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan masalah teknis.

Khusus pengembangan dan penetapan standar teknis di bidang hidro, telah dibentuk Komite Teknis (Komtek) 27-03 Bidang Energi Hidro yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala BSN Nomor 19/KEP/BSN/2/2021 tanggal 10 Februari 2021. Komtek 27-03 berjumlah 13 orang yang terdiri dari Pemerintah 3 orang (18%), Pakar 3 orang (37%), Produsen 4 orang (18%) dan Konsumen 3 orang (27%). Adapun tugas dan ruang lingkup Komtek 27-03 yaitu menyiapkan standar terkait pemanfaatan energi air yang digerakkan oleh sistem tenaga hidrolik air, dimana hasil pemanfaatan tidak terbatas hanya pada aplikasi pembangkit listrik namun juga pada setiap pemanfaatan energi air baik yang dikonversi dari energi kinetik air (aliran) dan/atau energi potensial air (terjunan) termasuk di dalamnya aliran air di dalam dan di permukaan, pasang surut air, gelombang air, aliran air akibat perbedaan temperatur, dan lainnya.

Komtek 27-03 telah membentuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8397:2017, yang merupakan standar yang memberikan acuan bagi kalangan profesional, praktisi, akademisi, Pemerintah dan masyarakat pada umumnya tentang istilah, tahapan pembangunan, proses dan isi laporan sebuah hasil studi kelayakan PLTMH. Sampai dengan 2021, jumlah SNI yang telah disusun Tim Komtek Aneka EBT sebanyak 18 SNI. SNI ini disusun melalui prosedur perumusan standar dan dibahas dalam forum konsensus dengan melibatkan para narasumber, pakar, dan lembaga terkait, serta telah melalui tahap jajak pendapat.

“SNI 8397:2017 dapat digunakan untuk keperluan pembuatan studi kelayakan pembangunan PLTMH yang memanfaatkan aliran dan terjunan air sampai dengan kapasitas terpasang 1 MW”, ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Chrisnawan Anditya, pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8397:2017 Panduan Studi Kelayakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) secara virtual, hari ini (Selasa, 9/11).

Hadir sebagai narasumber, Djoko Susanto, selaku Anggota Komite Teknis 27-03 Bidang Aneka EBT (Energi Hidro), menguraikan ruang lingkup SNI meliputi aspek lingkungan, resiko, teknis, lokasi, legal dan institusional, pasokan dan permintaan, serta sosial dan lingkungan. Ia mengatakan acuan panduan studi kelayakan ini ditujukan kepada seluruh stakeholder antara lain pemilik/pengembang PLTM, manajemen (pengelola), operator instalasi (tenaga teknis) PLTM, auditor, konsultan di bidang PLTM, pengawas PLTM, PT. PLN (Persero),  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait. Kegiatan virtual ini dihadiri lebih dari 150 orang, yang terdiri dari ketua dan anggota Komtek 27-03 Bidang Aneka EBT, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Dinas ESDM Provinsi), PT PLN (Persero), Asosiasi Bidang Energi Hidro, Jasa Penunjang Energi Hidro dan Pengembang Swasta IPP PLTA. (RWS)


Contact Center