Kementerian ESDM Sosialisasikan Penerapan Pajak Karbon dan Perdagangan Karbon Bidang Ketenagalistrikan

Kamis, 2 Desember 2021 | 16:45 WIB | Humas EBTKE

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 424.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 2 Desember 2021

Kementerian ESDM Sosialisasikan Penerapan Pajak Karbon dan Perdagangan Karbon Bidang Ketenagalistrikan

Dalam rangka menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. Kementerian ESDM pun telah menyusun prinsip pelaksanaan Net Zero Emission dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, pada sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik, Kamis (2/12).

Munir mengungkapkan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan emisi GRK, yaitu sebesar 29% dari Bussines as Usual (BaU) atau sebesar 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Sesuai dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), sektor energi memiliki target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 314 juta Ton CO2e dari BaU di tahun 2030 dan 446 juta Ton CO2e dengan bantuan internasional.

Perdagangan emisi ini, lanjut Munir, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, wajib diberlakukan paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu 10 November 2024. Sebagai persiapan menuju tahapan mandatory di tahun 2025, maka pada tahun ini, Ditjen Ketenagalistrikan mulai melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batubara secara voluntary.

"Untuk pelaksanaan uji coba ini dilakukan melalui Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Kategori C yaitu Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit Listrik," ucap Munir.

Secara umum pelaksanaan uji coba ini bertujuan untuk sebagai persiapan dalam rangka pelaksanaan perdagangan emisi secara mandatory kedepannya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan bahwa uji coba perdagangan karbon di pembangkit listrik adalah dengan konsep cap and trade dan offset.

"Dimana untuk cap merupakan nilai batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah, trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap diantara unit yang di atas cap dengan unit di bawa cap, dan offset merupakan penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup perdagangan karbon untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan," ungkap Wanhar.

Wanhar mengungkapkan bahwa uji coba perdagangan karbon tersebut diikuti oleh 32 unit pembangkit PLTU, dimana 14 unit PLTU bertindak sebagai buyer, dan 18 unit PLTU bertindak sebagai seller.

Pelaksanaan uji coba perdagangan karbon ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang baru saja diterbitkan tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu.

Kasubdit Monitoring Pelaporan Verifikasi dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Non lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo mengatakan bahwa KLHK berfokus pada kerangka transparansi dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon dalam pencapaian pengendalian Emisi GRK.

"Poinnya adalah kerangka transparansi, itu merupakan pengukuran, pelaporan, validasi dan verifikasi dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Kemudian dalam kerangka transparansi ini nanti akan ada sistem registri nya, dan ini juga merupakan usaha kami dalam membuat suatu bukti bahwa aksi mitigasi untuk penurunan emisi tersebut dilakukan," ungkap Hari. 

Pajak Karbon untuk Ekonomi Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga penerapan pajak karbon sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hadi Setiawan mengatakan nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

"Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," ungkap Hadi.

Munir mengatakan bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon. Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada tahun 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pada tanggal 1 April 2022 direncanakan akan mulai diterapkan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e.

"Untuk kegiatan di PLTU batubara, penerapan pajak karbon (cap and tax) akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade and tax," ujar Munir.

Kegiatan webinar Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Subsektor Ketenagalistrikan disebut Munir sebagai komitmen Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terbaru kepada para pemangku kepentingan sehingga dapat memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha dan mendukung program-program pemerintah di subsektor ketenagalistrikan. (RWS)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Contact Center