Telah Terbit: Keputusan Menteri ESDM No. 249.K/HK.02/MEM.E/2021 Tentang Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin

Senin, 10 Januari 2022 | 11:00 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovolatik Silikon Kristalin, dinyatakan bahwa Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021 diundangkan yaitu pada tanggal 7 Januari 2022;

- Bahwa pada prakteknya terdapat kendala operasional yang dialami oleh Produsen dan Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin serta Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji dalam proses pelaksanaan pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang disebabkan oleh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19;

- Bahwa kendala operasional sebagaimana dimaksud diatas, menyebabkan kegiatan penilaian kesesuaian dan kegiatan sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu pemenuhan Standar Nasional Indonesia Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud pada poin pertama diatas, sehingga diperlukan adanya perpanjangan masa pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

- Dasar Hukum Keputusan Menteri ini adalah:

UU No. 8 Th 1999; UU No. 30 Th 2007; UU No. 30 Th 2009; UU No. 20 Th 2014; PP No. 14 Th 2012; PP No. 34 Th 2018; PP No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 2 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021.

- Kepmen ini mengatur mengenai:

1. Perpanjangan masa pemenuhan kewajiban Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin berlaku bagi produsen atau importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang telah memiliki perjanjian sertifikasi produk dengan Lembaga Sertifikasi Produk yang telah memenuhi kriteria untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dan melakukan kegiatan sertifikasi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021;

2. Perjanjian sertifikasi produk antara produsen atau importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dan Lembaga Sertifikasi Produk dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.

Catatan:

- Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta, 22 Desember 2021.

Dokumen Keputusan Menteri ESDM No. 249.K/HK.02/MEM.E/2021 ini dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan Kepmen ESDM No 249K/2021


Contact Center