Telah Terbit : Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum

Monday, 7 February 2022 | 08:40 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa guna mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan peningkatan mutu pelayanan pembangunan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap;

- Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Suiya Atap oleh Konsumen FT Perusahaan Listrik Negara (Persero) perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diganti;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;

- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 30 Th 2007; UU No. 39 Th 2008; UU No. 30 Th 2009, PP No. 14 Th 2012; PP No. 62 Th 2012; PP No. 5 Th 2021; PP No. 25 Th 2021; Perpres No. 68 Th 2015; Permen ESDM No. 15 Th 2021

- Peraturan Menteri ESDM ini mengatur mengenai tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Catatan:

- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta, 13 Agustus 2021.

- Diundangkan di Jakarta, 20 Agustus 2021.

- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948

Salinan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan berikut: salinan Permen ESDM 26 Tahun 2021


Contact Center