Pemerintah Terbitkan Peraturan Terbaru Pengelolaan K3LL Panas Bumi

Jumat, 4 Februari 2022 | 17:05 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA – Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (K3LL) dan Kaidah Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung menjadi salah satu langkah terobosan penting Pemerintah dalam penguatan aspek pengelolaan K3LL pengusahaan panas bumi.Hal ini diungkapkan oleh Direktur Panas Bumi,  Harris, pada giat sosialisasiperaturan tersebut, hari ini(4/2).

“Pemerintah terus berupaya keras untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi nasional dengan mengambil langkah-langkah terobosan yang out of the box namun terukur, keseriusan Pemerintah dapat dilihat dalam road map pengembangan panas bumi,” ujar Harris.  

Target pengembangan hingga tahun 2030 atau dalam 9 tahun kedepan, bahkan lebih besar dari jumlah kapasitas terpasang PLTP yang telah dicapai selama kurang lebih hampir 40 tahun sejarah pengembangan panas bumi komersil di Indonesia. Meski demikian, Harris menegaskan pentingnya penguatan dari berbagai sisi pengelolaan K3LL dalam pengusahaan panas bumi.

Kegiatan pengusahaan panas bumi merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi, berteknologi tinggi dan membutuhkan investasi yang besar, sehingga harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan, keselamatan peralatan/instalasi maupun keselamatan operasi. Ia meyakini efisiensi operasional dalam pengusahaan panas bumi hanya dapat dicapai dengan menerapkan pedoman dan standar K3LL panas bumi.

“Kita harus paham permasalahan teknis K3LL panas bumi merupakan tanggung jawab kita bersama, Pemerintah dan semua pihak yang berada di wilayah kerja pengusahaan panas bumi, semua harus berperan aktif. Permen 332021 ini membawa banyak terobosan penting dalam pengelolaan K3LL,” tegas Harris.

Penyederhanaan perizinan di bidang panas bumi, misalnya, dengan menghapus Surat Keterangan Terdaftar yang manual dan konvesional dengan RUP panas bumi yang berbasis sistem informasi. Selain itu juga telah dihapuskan berbagai jenis sertifikat kelayakan seperti SKPI, SKPP, WPS, PQR, dan sertifikat juru las. Tentunya penghapusan ini dilakukan tanpa mengorbankan aspek safety yang tetap menjadi prioritas utama dalam pengusahaan panas bumi. Selain itu terobosan lainnya yaitu dalam bentuk penguatan bagi usaha penunjang panas bumi, kewajiban SMK3 panas bumi, penerapan mekanisme Remaining Lifetime Assessment (RLA), audit K3LL panas bumi, dan lain sebagainya.

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh amanat yang ada didalam UU Panas Bumi yang ada di dalam PP 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung, khususnya terkait dengan pasal 93, 105 dan 117 yang mengatur tentang keselamatan dan Kesehatan kerja perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan kaidah tekhnis panas bumi, penyelenggaraan usaha penunjang panas bumi, dan tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSP atau juga PSPE.

Permen ini dimaksudkan untuk dapat menciptakan metode dan proses kerja dan aman, handal dan juga tentu nya ramah lingkungan, dapat memberikan jaminan keselamatan personil keselamatan umum dan keselamatan instalasi dan peralatan, serta keselamatan lingkungan kerja,memberikan arahan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan panas bumi, menjaga atau melestarikan, meningkatkan dan memperbaiki atau mengembalikan fungsi lingkungan panas bumi, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan efisiensi, produktifitas kerja, dan hasil produksi.

“Permen ini tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar antara lain terkait penyederhanaan perizinan,” pungkas Harris.

Dengan ditetapkannya peraturan Menteri ini, maka peraturan yang ada sebelumnya yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan instalasi peralatan dan teknis yang dipergunakan dalam Pabum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Harris menuturkan ia berharap dengan adanya Permen ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman, baik dalam pengelolaan K3LL dan Keteknikan Pabum yang dilaksanakan oleh pelakasana PSPE, pemegang IPB dan perusahaan usaha penunjang Pabum, maupun tentunya di Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan dan pengawasan. Permen ini sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk Pemerintah tetapi lebih kepada bagaimana sektor swasta, badan usaha, baik pengembang Pabum maupun usaha penunjang bisa menjadi pedoman pelaksanaan keselamatan bersama. (RWS/DLP)


Contact Center