Pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Senin, 23 Mei 2022 | 09:10 WIB | Humas EBTKE

PENDAHULUAN

Sejak sekitar satu dekade yang lalu, pemerintah Indonesia sudah mulai mencanangkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Hal ini dapat dilihat diantaranya pada salah satu misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 yang memuat dua hal, yaitu (1) pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup, serta (2) pemanfaatan ekonomi SDA dan lingkungan hidup yang berkesinambungan. Kemudian, sebagai salah satu wujud pelaksanaan misi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2014 menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Roadmap yang dikeluarkan oleh regulator lembaga keuangan di Indonesia ini dapat dikatakan sebagai arahan awal bagi lembaga keuangan untuk juga mulai memerhatikan aspek-aspek sosial dan lingkungan hidup dalam menjalankan bisnisnya.

Bentuk perhatian lembaga keuangan, terutama bank, terhadap aspek-aspek sosial dan lingkungan hidup dalam menjalankan bisnisnya diantaranya adalah dengan memberikan porsi yang semakin besar terhadap penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan. Penggunaan energi terbarukan (seperti tenaga surya) untuk menghasilkan listrik misalnya, terbukti lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar fosil sehingga dapat meminimalkan emisi gas buang. Dengan demikian, sebuah PLTS diharapkan tidak hanya dapat menghasilkan listrik dengan biaya operasi yang rendah dalam jangka panjang, namun juga dapat memberikan kontribusi dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dengan pelestarian lingkungan hidup dan lingkungan sosial.

Untuk itu, tantangan awal dalam penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan khususnya PLTS, perlu mendapatkan prioritas penanganan. Tantangan awal tersebut berupa minimnya gambaran mengenai proyek PLTS bagi perbankan di Indonesia. Padahal walau bagaimanapun, perbankan tetap harus berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kreditnya. Oleh karena itu, modul ini berusaha memberikan gambaran mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembiayaan proyek PLTS, dengan harapan dapat menjadi panduan awal untuk mendorong pengembangan sektor energi terbarukan pada umumnya, dan PLTS pada khususnya.

Pembahasan dalam modul ini akan diawali dengan pemaparan mengenai konsep sustainable finance dan green lending. Berikutnya diberikan gambaran umum mengenai proyek PLTS, yang dilanjutkan dengan pembahasan mengenai aspekaspek penting dalam analisis pembiayaan PLTS. Aspek-aspek penting tersebut dapat dikelompokkan menjadi aspek hukum, keuangan, dan teknis. Tidak ketinggalan dalam modul ini juga akan dibahas mengenai manajemen risiko proyek PLTS, sebelum diakhiri dengan ulasan mengenai keputusan pencairan kredit dan pengawasannya untuk proyek PLTS.

Sebagai catatan, modul ini akan menggunakan pendekatan sustainable finance dan green financing, sehingga tidak akan membahas secara terperinci aspek kuantitatif dalam analisis pembiayaan proyek. Aspek kuantitatif dalam analisis pembiayaan proyek PLTS secara teknis keuangan tidak berbeda dengan analisis pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur lainnya yang sudah lebih dikenal (familiar) oleh bank. Analisis pembiayaan proyek PLTS dalam modul ini akan lebih menekankan pada aspek-aspek sosial dan lingkungan hidup.

Silahkan membaca/mengunduh modul ini pada tautan berikut: Pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya


Contact Center