Telah Terbit: Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Rabu, 14 September 2022 | 19:30 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 79 Tahun 2014, Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

Catatan:

- Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022

- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022

- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181

Salinan Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022 dapat diunduh pada tautan berikut: salinan Perpres 112 Tahun 2022


Contact Center