Sosialisasi Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Lampu Hemat Energi
JAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi bekerja sama dengan proyek ADLIGHT (Advancing Indonesia's Lighting Market to High Efficient Technologies) melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberlakuan kebijakan standar kinerja energi maksimum (SKEM) dan label tanda hemat energi untuk lampu light-emitting diode (LED). Kegiatan yang digelar Senin lalu (17/10) di Hotel Bidakara Jakarta ini, bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.
Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM (Supriyadi), perwakilan Forum Laboratorium Pengujian Ketenagalistrikan dan Efisiensi Energi (Tri Anggono), Asosiasi Gamatrindo (Erri Krisnadi), serta Ketua Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia), Roy Nicholas Mandey. Turut hadir juga Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM (Ibu Devi Laksmi) , Ketua Dharma Wanita Unsur Pelaksana Direktorat Jenderal EBTKE (Ibu Vidi Hidayati Dadan), serta Sekjen Dharma Wanita KESDM (Ibu Lusi Joko Siswanto).
“Untuk merk itu prioritas kesekian, yang terpenting hemat energi terlebih dahulu. Saat ini standar yang sudah ada berlaku pada empat produk, yaitu AC, penanak nasi, lemari pendingin, serta lampu LED”, ujar Supriyadi, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM.
Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi dan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi yaitu dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi. Juga telah ditetapkan aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). Bahwa Kementerian ESDM membuat regulasi ini salah satunya untuk mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.
Sebagai informasi, SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi. Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi pada tingkat tertentu. Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi.
“Bapak Ibu kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4, karena semakin banyak bintang semakin bagus. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya, pilih lm/W yang lebih besar”, urai Supriyadi.
Pada kesempatan yang sama, Erri Krisnadi dari Asosiasi Gamatrindo menjelaskan bahwa dalam hal ini, Gamatrindo sebagai asosiasi produsen lampu dan/atau komponen pembentuk lampu senantiasa terlibat dalam kegiatan untuk pengembangan industri perlampuan di Indonesia/ Regional bersama Kemenperin, BSN, KemenESDM, LKPP, Kemendag dan stakeholder lainnya dalam hal pembahasan teknis, rancangan kebijakan, pameran, business matching serta hal lainnya dengan berbagai pihak.
“Target kita membuat barang yang murah dengan kualitas yang bagus juga tingkat keamanan sesuai Standar Nasional Indonesia/SNI. Sejauh ini penggunaan produk produk LED tidak banyak ditemukan keluhan dari sisi keamanan. Jika sudah ada tanda bintang, itu sudah pasti akurat, karena itu sudah melalui proses pengujian. Perlu diperhatikan ciri lampu abal – abal, biasanya tidak mencantumkan data pada produk atau kemasan”, ungkap Erri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan bahwa Aprindo juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan nasional. Penjualan produk dalam negeri mencapai hampir 95%, karena peningkatan produksi dalam negeri (P3DN) adalah amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Upaya kita untuk pemakaian produk dalam negeri selain amanat UU juga sebagai arahan pemerintah kita, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan sektor hulu dan sektor hilir dalam industri dalam negeri” kata Roy. (RWS)