RUU EBT, Wujud Penguatan Regulasi Pengembangan Energi Baru Terbarukan Tanah Air

Jumat, 4 November 2022 | 10:05 WIB | Humas EBTKE

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan sebagai koordinator yaitu Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat ini secara intensif melakukan pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2022. Regulasi ini diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan energi terbarukan. Tidak hanya mengatur pemanfaatan energi terbarukan dari segi harga dan mekanisme pengadaan, tetapi juga transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang meliputi peta jalan percepatan penghentian PLTU dan pembatasan pembangunan pembangkit baru.

“RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan disusun sebagai kebutuhan mendesak dimana diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif yang dapat menjaga ekosistem investasi EBT yang kondusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga EBT dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana pada sebuah kesempatan di Yogyakarta, kemarin (Kamis, 3/11).

Dengan adanya regulasi dalam bentuk Undang-Undang ini, lanjut Dadan, diharapkan ada kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBT untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.

Substansi Pokok Pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah/DIM RUU ini meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dukungan pemerintah, dana EBT, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Lebih rinci Dadan menjelaskan aspek strategis pengaturan, fokus Pemerintah pada RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan ini, antara lain:

1. Ekonomi hijau dan transisi energi dapat dilakukan melalui pengembangan EBT dan konservasi energi;

2. Pengembangan sumber energi dengan emisi rendah karbon dan berkelanjutan;

3. Pengelolaan energi nuklir secara terpadu dan pembangunan PLTN yang menerapkan proven technology;

4. Mekanisme penetapan wilayah pengusahaan EBT oleh Pemerintah melalui perizinan berusaha;

5. Penguatan riset dan inovasi teknologi EBT untuk optimalisasi pemanfaatan EBT;

6. Harga keekonomian EBT yang memperhatikan kapasitas dan lokasi pengembangan;

7. Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pengembangan EBT;

8. Pengembangan EBT dengan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri;

9. Pengelolaan dana EBT oleh Pemerintah;

10. Penguatan koordinasi dan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;

11. Peluang pemanfaatan jaringan transmisi/distribusi PLN untuk kebutuhan green industry; serta

12. Peran serta masyarakat dalam menjaga, melindungi dan memelihara kelestarian wilayah pada kegiatan pemanfaatan EBT.

Menurut Dadan, dengan potensi EBT yang melimpah dan beragam, saat ini baru termanfaatkan 0,3%  atau sekitar 12,4 GW. Pemerintah harus bertindak menggunakan strategi taktis untuk mencapai target nasional sebesar 23% EBT dalam bauran energi nasional tahun 2025.

Dalam jangka pendek, Pemerintah telah menerapkan beberapa strategi seperti membangun kapasitas EBT on-grid baru berdasarkan Rencana Pengembangan Ketenagalistrikan PLN (RUPTL 2021 – 2030), implementasi PLTS Atap, Konversi PLTD menjadi EBT, pemanfaatan wajib bahan bakar nabati, eksplorasi panas bumi, dan pemanfaatan EBT off-grid lainnya. Sementara untuk strategi jangka panjang, Kementerian ESDM telah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun peta jalan untuk mencapai netralitas karbon di sektor energi pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Rencana pengembangan EBT saat ini ditetapkan untuk memungkinkan pembangunan ekonomi hijau karena kontribusinya dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan memastikan ketahanan energi,” pungkas Dadan. (RWS)


Contact Center