Selesai Eksplorasi, Proyek PLTP Blawan Ijen Unit 1 Ditargetkan Beroperasi 2024

Senin, 7 November 2022 | 13:25 WIB | Humas EBTKE

SURABAYA – Pemerintah terus bekerja keras memaksimalkan penggunaan energi bersih, salah satunya melalui pengembangan panas bumi, guna memenuhi kebutuhan suplai energi nasional. Berbagai proyek pembangkit panas bumi terus digenjot untuk berkontribusi dalam meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025. Salah satu proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi/PLTP yang sedang dikebut produksinya adalah PLTP Blawan Ijen, yang akan menjadi pembangkit panas bumi pertama di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL PTPLN (Persero) 2021-2030, rencana pengembangan PLTP Ijen yaitu sebesar 110 MW dengan target Commercial Operation Date/COD untuk Unit 1-55 MW pada tahun 2024 dan Unit 2-55 MW pada tahun 2026. Namun untuk Unit 1, akan dikembangkan tahap pertama sebesar 31,4 MW (Nett), sesuai hasil kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan yang telah disampaikan oleh PT Medco Cahaya Geothermal (MCG) selaku pengembang.

"Pengembangan proyek PLTP Blawan Ijen ini sudah lebih dari 11 tahun, tentunya kita berharap pembangkit panas bumi Ijen ini dapat segera berproduksi dan berkontribusi meningkatkan bauran EBT dalam sistem kelistrikan nasional serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar proyek”, kata Direktur Panas Bumi, Harris, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengembangan Proyek PLTP Blawan Ijen Unit 1, Jumat (4/11).

Sebagaimana diketahui, PT MCG merupakan pemegang Izin Panas Bumi (IPB) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Blawan Ijen. Izin PT MCG ini telah diterbitkan sejak tanggal 17 April 2015, yang merupakan penyesuaian IUP yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 2011.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT MCG telah mendapatkan persetujuan Studi Kelayakan Proyek PLTP Blawan Ijen oleh Menteri ESDM per tanggal 11 Oktober 2022, dengan diberikannya persetujuan ini, maka saat ini tahapan kegiatan PT MCG meningkat menjadi tahap eksploitasi”, jelas Harris.

Dalam tahapan eksploitasi ini, lanjut Harris, PT MCG telah merencanakan rangkaian kegiatan eksploitasi, diantaranya akan melakukan pengeboran sumur eksploitasi (4 produksi, 2 reinjeksi dan 1 make up well); membangun fasilitas pemipaan, fasilitas pembangkit, pembangunan jaringan transmisi dan insfrastruktur pendukung lainnya seperti akses jalan, 3 wellpad, juga Drilling Water Distribution System.

Kegiatan Sosialisasi Pengembangan Proyek PLTP Blawan Ijen yang digelar secara luring di Hotel Double Tree Surabaya dan daring ini, merupakan forum diskusi dan komunikasi untuk memberikan pemahaman terkait hasil kegiatan eksplorasi dan rencana kegiatan selama masa eksploitasi dan pemanfaatan oleh PT MGC.

“Kami juga mohon dukungan dari pemangku kepentingan terkait agar kegiatan eksploitasi di WKP Blawan Ijen ini dapat segera direalisasikan, harapan kita bersama warga Jawa Timur bisa menikmati listrik yang bersumber dari energi bersih, dalam hal ini panas bumi”, ujar Budi Herdiyanto, Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi, saat memaparkan  update pengembangan panas bumi Indonesia.

Untuk provinsi Jawa Timur, kekayaan potensi EBT nya tidak kurang dari 25.542 MW yang terdiri dari PLTA, PLTB, PLTSA/Bm, PLTP dan gelombang laut. Panas bumi sendiri memiliki kontribusi cadangan energi sebesar 1.012 MW, yang tersebar di 12 lokasi wilayah Jawa Timur. Namun dari potensi cadangan energi panas bumi ini, baru tiga WKP yang telah diusahakan secara komersial yaitu Blawan Ijen dengan rencana produksi 110 MW, Arjuno-Welirang 110 MW dan Ngebel-Wilis 165 MW. Dari ketiganya, yang sudah menunjukkan hasil adalah Blawan Ijen.

“Kami menaruh harapan besar agar proyek ini cepat selesai dan berproduksi, mengejar ketertinggalan pengembangan energi panas bumi dibanding provinsi lain di Pulau Jawa, dan tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jatim”, ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Nurkholis.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber perwakilan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, yang memberikan penjelasan mengenai tata cara perhitungan dana bagi hasul sumber daya panas bumi berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Juga hadir peserta yang merupakan perwakilan dari Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM, Kantor Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup,  dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Timur juga Sekretariat Daerah dari Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo serta instansi terkait. (RWS)


Contact Center