Wujud Komitmen Pemerintah Percepat EBT Melalui Perpres 112

Kamis, 8 Desember 2022 | 17:10 WIB | Humas EBTKE

MEDAN – Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada tanggal 13 September 2022. Regulasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam upaya percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) secara nasional.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana dalam acara Seminar Nasional dan Pameran Electrifying yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) – Sumatera Utara, hari ini (Kamis, 8/12).

“Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 merupakan salah satu regulasi yang telah ditunggu-tunggu oleh kita semua selaku pemangku kepentingan untuk sub sektor energi terbarukan, selain itu menjadi wujud upaya Pemerintah mencapai target bauran EBT”, ungkap Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa penerbitan pepres bertujuan untuk peningkatan investasi, percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, serta penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Ketentuan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, antara lain mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Air, Panas Bumi, Surya, Bayu, Biomassa, Biogas, Tenaga Air Laut, dan Bahan Bakar Nabati.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 ini terdiri atas 7 (tujuh) BAB dan 42 (empat puluh dua) Pasal, yang mengatur antara lain hal sebagai berikut:  1. Ketentuan umum, berisikan antara lain tentang RUPTL berbasis energi terbarukan, dan transisi energi berupa pengakhiran waktu operasi PLTU; 2. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik; 3. Ketentuan pelaksanaan pembelian tenaga listrik; 4. Ketentuan perjanjian jual beli listrik; 5. Dukungan pemerintah 6. Ketentuan pembinaan dan pengawasan, dan 7. Ketentuan peralihan.

“Dengan terbitnya Perpres ini, kita memiliki suatu regulasi yang lebih komprehensif dalam mendukung percepatan EBT. Kebijakan harga EBT menjadi lebih jelas yang ditetapkan oleh Presiden", tandas Dadan.

Disamping itu, Perpres juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi pada industri pendukung dalam negeri yang pada akhirnya akan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri 10 (TKDN) dengan menjaga daya saing dan kompetisi. Dengan tersedianya pembangkit listrik hijau, diharapkan pula akan mendorong tumbuhnya green industry, yang mana sumber energinya berasal dari energi bersih. (RWS)


Contact Center