Sosialisasi Standar Sistem Keselamatan, Peralatan dan Pemantauan PLTB

Monday, 26 December 2022 | 10:25 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Sebagai upaya diseminasi dan pengenalan standar teknis yang telah disusun oleh Komite Teknis (Komtek) 27-09 Energi Angin dan telah ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Energi Angin, Direktorat Jenderal EBTKE melalui Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan melaksanakan Sosialisasi SNI Bidang Energi Angin secara virtual, pekan lalu (Senin, 19/12). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Badan Standarisasi Nasional (BSN), PPSDM KEBTKE, Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE, PT PLN (Persero), perwakilan asosiasi dan para pengembang di bidang energi angin, berjumlah kurang lebih 79 orang. Kegiatan ini merupakan forum yang ditunggu dan dibutuhkan banyak pihak, khususnya para penggerak bidang Energi Angin.

“Standar teknis ini disusun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas  standar  pembangkit bidang energi baru dan energi terbarukan (EBT) di Indonesia melalui prosedur perumusan standar dan dibahas dalam rapat konsensus dengan melibatkan para narasumber, pakar, dan lembaga terkait dan telah melalui tahap jajak pendapat hingga ditetapkan menjadi SNI”, ujar Martha Relitha selaku Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara.

Paparan substansi terkait SNI 6612-3-1:2021 Pembangkit listrik tenaga bayu – Bagian 3-1: Sistem keselamatan, peralatan protektif dan pemantauan, disampaikan oleh para anggota Komite Teknis 27-09 Energi Angin, yaitu M. Afip Nurul Huda dari PLN Pusertif dan Malik Ibrochim dari Asosiasi Energi Angin Indonesia (AEAI). Dokumen standar yang disosialisasikan ini terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Lampiran Interaksi Sistem Kontrol dan Keselamatan.

Untuk memastikan aspek keselamatan, perlu dipastikan persyaratan awal untuk asumsi beban dipenuhi secara aman, terkait dengan kondisi operasi turbin angin. Semua kondisi yang mungkin (yakni kecepatan putaran, sudut pitch, dan lain-lain) termasuk kondisi kegagalan tidak tercakup dalam fungsi poroteksi dan harus dipertimbangkan dalam analisis beban. Dengan pemenuhan persyaratan dalam dokumen ini, maka secara esensial berkontribusi untuk menjamin bahwa komponen turbin angin selalu dipertahankan dalam keadaan batasnya. Untuk aspek keselamatan yang berhubungan dengan pekerjaan personel dalam atau pada turbin angin bukan merupakan fokus utama standar ini, namun tidak akan mempengaruhi keselamatan pekerjaan secara negatif.

SNI 6612-3-1:2021 Pembangkit listrik tenaga bayu – Bagian 3-1: Sistem keselamatan, peralatan protektif dan pemantauan, merupakan standar revisi dari SNI 04-6612.3.1-2002 Sistem konversi energi angin Bagian 3: Sistem pengaman, gawai protektif dan pemantau. Seksi 1: Kontrol dan sistem pengaman. Komite Teknis 27-09 Energi Angin Menyusun standar ini dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN pada tahun 2021. (RWS)


Contact Center