Surat Edaran Tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar

Rabu, 28 Desember 2022 | 20:15 WIB | Humas EBTKE

Bahwa berdasarkan Kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel sebagai campuran BBM jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit maka:

a. Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.

b. Untuk periode bulan Januari 2023 persentase pencampuran BBN Jenis Biodiesel ke dalam BBM Jenis Minyak Solar sebesar 30% (B30).

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022

Dokumen Surat Edaran ini dapat diunduh pada tautan berikut: Surat Edaran Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022


Contact Center