Telah Terbit: Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Periode Januari-Desember 2023

Thursday, 29 December 2022 | 10:10 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa berdasarkan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui rapat pada tanggal 27 Desember 2022 terkait dengan implementasi peningkatan persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar dari sebesar 30% (B30) menjadi sebesar 35% (B35) yang diberlakukan mulai 1 Februari 2023, sehingga implementasi B30 tetap masih berlaku pada bulan Januari 2023 dan implementasi B35 yang akan dimulai 1 Januari 2023 diubah menjadi 1 Februari 2023;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023

Catatan:

- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

- Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2022.

Dokumen Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 dapat diunduh pada tautan berikut: Salinan Kepmen ESDM


Contact Center