Telah Terbit: Keputusan Dirjen EBTKE No 3.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35)

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:40 WIB | Humas EBTKE

 

ABSTRAK

  • Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1.K/EK.01/MEM.E/2023 dan dalam rangka mendukung implementasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35), perlu disusun pedoman implementasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35)
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar sebesar 35% (B35)

Salinan Keputusan Direktur Jenderal EBTKE ini, dapat diunduh pada tautan berikut: salinan Keputusan Direktur Jenderal EBTKE Nomor 3K/EK.05/DJE/2023


Contact Center