Telah Terbit: Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:00 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

- Bahwa sebagai langkah peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai Net Zero Emission, perlu mendorong upaya percepatan perkembangan ekosistem konversi sepeda motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai;

- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, masih diperlukan dukungan Pemerintah untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dasar Hukum Peraturan Menteri ESDM ini adalah:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021.

Catatan:

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2023

- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2023

- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270

Salinan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 dapat diunduh pada tautan berikut: salinan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023


Contact Center