Panduan Tata Kelola PLTS Terpadu yang Berkelanjutan, Tanggap Gender dan Inklusif

Senin, 3 April 2023 | 14:20 WIB | Humas EBTKE

Kata Pengantar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) terus mendorong pemerataan akses listrik yang ramah lingkungan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Capaian rasio elektrifikasi lndonesia atau perbandingan rumah tangga berlistrik dengan total rumah tangga di Indonesia mencapai 99,63o/ pada tahun 2022 dan ditargetkan mencapai rasio elektrifikasi sebesar 100% pada tahun 2023.

Salah satu strategi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal EBTKE untuk mendukung pencapaian target tersebut adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpadu Offgrid dengan memanfaatkan potensi EBT setempat, khususnya bagi daerah yang sulit dijangkau oleh perluasan jaringan listrik PT PLN (Persero) dengan pola pemukiman masyarakat berkelompok. Hingga saat ini secara keseluruhan terdapat sekitar 800 sistem PLTS Terpadu Offgrid yang telah dipasang di seluruh Indonesia.

Dalam pengelolaan PLTS Terpadu Offgrid, terdapat berbagai tantangan yang selama ini dihadapi antara lain terkait kebutuhan kelembagaan pengelolaan PLTS, perlunya meningkatkan kesadaran, keterlibatan, dan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangkit yang telah dibangun, dukungan pemangku kepentingan di tingkat lokal, serta pembangunan kapasitas para warga desa terkait tata kelola, teknis, dan operasional PLTS agar PLTS tersebut senantiasa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Sementara itu, pengelolaan yang baik melalui peningkatan kapasitas struktur lembaga tingkat desa seperti Badan Usaha Milik (BUM) Desa menjadi salah satu kunci penting demi menjaga keberlanjutan sistem fasilitas PLTS Terpadu Offgrid.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemanfaatan PLTS Terpadu Offgrid yang berkelanjutan dan inklusif, Direktorat Jenderal EBTKE melalui Program MENTARI menyusun buku panduan pendirian dan tata kelola BUM Desa berbasis energi terbarukan.

Buku panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya tata kelola yang optimal dari sebuah PLTS Terpadu Offgrid yang dilaksanakan melalui BUM Desa yang mengeiola fasilitas energi terbarukan demi tercapainya perencanaan pengelolaan yang lebih sistematik. Selain melakukan komunikasi dengan lima BUM Desa yang telah melaksanakan pengelolaan PLTS Terpadu Offgrid dari berbagai daerah di lndonesia, panduan ini juga telah diujicobakan melalui proyek MENTARI di Desa Mata Redi dan Desa Mata Woga, Kabupaten Sumba Tengah dan 21 BUM Desa calon penerima PLTS Terpadu Offgrid 2023 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam melaksanakan proyek percontohan di Sumba Tengah, kami mendapatkan dukungan penuh dan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sampai dengan penyusunan buku panduan ini. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada rekan-rekan di Kementerian Desa PDTT atas bantuan dan perhatiannya terhadap pelaksanaan kegiatan MENTARI di lokasi pilot.

Kami berharap Buku Panduan Pendirian BUM Desa Energi dan Tata Kelola PLTS Terpadu Offgrid yang Berkelanjutan, Tanggap Gender dan Inklusif: Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk BUM Desa dan Pemerintah Daerah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam pemanfaatan PLTS yang transparan, profesional, dan berkesinambungan di Indonesia.

Jakarta, 20 Februari 2023

Dadan Kusdiana

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

*Unduh buku panduan pada tautan ini


Contact Center