Polri Dukung Program Percepatan Konversi Motor Listrik

Thursday, 6 April 2023 | 14:10 WIB | Humas EBTKE

 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong realisasi program konversi motor BBM ke motor listrik dengan target 50 ribu unit untuk tahun 2023 sebagai upaya untuk menekan emisi dan mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan dukungan dari semua pihak terkait.

"Keberhasilan program konversi motor listrik ini tidak terlepas dari dukungan segenap Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, OSS BKPM, Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil, serta Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak", ungkap Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana pada acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik yang berlangsung secara virtual, Selasa (4/4).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi. "Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," tutur Aldo.

Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa Polri juga mendukung program konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi. Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir. Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," imbuhnya.

Adapun tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000. Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", ujar Aldo.

Pada kesempatan ini, mewakili Polri, Aldo juga mengajak dukungan masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini. "Segera lakukan konversi kendaraan Anda, kami Polisi Lalu Lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," pungkasnya.

Sebagai informasi, program konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini  bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mengurangi impor BBM dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca. (RWS)

 

 


Contact Center