Telah Terbit: Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi

Senin, 19 Juni 2023 | 10:05 WIB | Humas EBTKE

 

ABSTRAK

a. Bahwa guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemenntah Nomor 7O Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi;

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007.

Catatan:

- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023

- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023

- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi dapat diunduh pada tautan berikut: salinan Peraturan Pemerintah 33 2023


Contact Center