Standar Pelayanan Layanan Informasi dan Investasi (LINTAS) EBTKE
Rabu, 10 Februari 2021 | 13:35 WIB | Humas EBTKE
Sehubungan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk jenis pelayanan, telah di susun Standar Pelayanan Layanan Informasi dan Investasi (LINTAS) EBTKE sebagaimana terlampir