Telah Terbit: Kepmen ESDM No. 180.K/EK.05/DJE/2022 tentang Pedoman Penentuan Alokasi Volume Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:05 WIB | Humas EBTKE

ABSTRAK

  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan dan berkelanjutan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu disusun Pedoman Penentuan Alokasi Volume Pengadan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
  • bahwa dengan mempertimbangan adanya penyesuaian ketentuan terkait cakupan dan nilai bobot kinerja Badan Usaha BBN, serta penambahan kriteria penilaian kinerja, perlu menetapkan kembali Pedoman Penentuan Alokasi Volume Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 01/EK.05/DJE/2021.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal EBTKE ini, dapat diunduh pada tautan berikut: salinan Keputusan Direktur Jenderal EBTKE Nomor 180.K/EK/05/DJE/2022


Contact Center