Pemutakhiran Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri Bidang Panas Bumi

Senin, 21 Agustus 2023 | 18:05 WIB | Humas EBTKE

JAKARTA – Sektor energi panas bumimenjadi salah satu pilar yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Juga salah satu sektor yang mendapat perhatian untuk peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Pemerintah telah dan terus berupaya untuk mendorong penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri seperti pengendalian impor barang yang digunakan dalam pengusahaan Panas Bumi.

“Kami harapkan dukungan dari seluruh stakeholder panas bumi khususnya para pengembang panas bumi, dalam bentuk pemenuhan kewajiban penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri, khususnya pada milestone utama dalam pengembangan panas bumi yaitukegiatan pengeboran dan EPCC (engineering procurement construction & commissioning)”, ujar Yudo Dwinanda Priaadi, Direktur Jenderal EBTKE, saat membuka kegiatan Pendaftaran Barang dan/Jasa Produksi Dalam Negeri Untuk Pemutakhiran Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN) Panas Bumi di Hotel Royal Kuningan Jakarta, hari ini (21/8).

Kegiatan pengusahaan panas bumi menjadi salah satu kegiatan usaha bidang energi yang mebutuhkan investasi yang besar dan memerlukan teknologi tinggi, yang umumnya masih diimpor. Yudo mengatakan untuk memastikan dan optimalisasi penggunaan produksi dalam negeri dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap komitmen penggunaan komponen dalam negeri melalui kegiatan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengusahaan panas bumi. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk seluruh tahapan pengusahaan panas bumi mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi hingga pemanfaatan panas bumi.

Upaya pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan aspek-aspek seperti teknis eksplorasi dan eksploitasi, keselamatan, kesehatan kerja dan perlindungan lingkungan (K3LL), pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri,serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pelaporan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Panas Bumi, Harris menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal EBTKE c.q Direktorat Panas Bumi membuka dan menerima pendaftaran barang dan/jasa produksi dalam negeri untuk dimasukkan dalam direktori buku APDN panas bumi.

“Saat ini kami sedang melakukan pemutakhiran buku APDN panas bumi, ke depan pengusaha panas bumi diharapkan menggunakan acuan buku ini dalam tiap pengadaan barang maupun jasa”, jelas Harris.

Bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada sektor panas bumi telah diamanatkan dalam Undang–UndangNomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa pemegang izin panas bumi wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa serta kemampuan rekayasa, rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.Dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi di dalam negerikhususnya di sektor panas bumi maka kegiatan pengusahaan panas bumi perludidukung dan dipercepat.

Kegiatan pembukaan pendaftaran ini, dihadiri oleh berbagai badan usaha yang bergerak di sektor manufaktur maupun jasa yang berkaitan dengan energi panas bumi. Para produsen barang dan jasa dalam negeri inimemegang peran yang sangat penting dalam upaya optimalisasi capaian TKDN antara lain melalui penyediaan barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar, pemenuhan volume produksi dan pemenuhan timeline penyediaan barang/jasa dimaksud.

“Kami mendorong agar seluruh penyedia barang/jasa dalam negeri untuk terus meningkatkan kualitas melalui research and development yang berkelanjutan dan terus berinovasi untuk meningkatkan kapasitas produksi”, pungkas Harris. (DLP)


Contact Center