Webinar Edukasi Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan
Smoggy Jakarta. Photo: Twitter/@piokharisma
JAKARTA - Kualitas polusi udara yang buruk terbukti memberikan dampak serius bagi kesehatan. Data World Health Organization (WHO) saat ini menyebutkan 92% penduduk dunia terpapar polusi udara dan menyebabkan 7 juta kematian, di mana 2 juta diantaranya terjadi di kawasan Asia Tenggara. Kondisi polusi udara di Indonesia juga kian mengkhawatirkan, terutama di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan Air Quality Index (AQI), kondisi udara dalam beberapa tahun terakhir dinyatakan tidak sehat (AQI>150). Buruknya kualitas udara akibat polusi juga memicu penyakit paru dan pernapasan (ISPA, bronchitis, penyakit paru obstruktif, kanker paru) penyakit jantung dan stroke. Dampak polusi bagi kesehatan ini disampaikan oleh dr. Efriadi Ismail, Sp.P, Subsp.P.K.L (K), FISR, seorang konsultan paru dan lingkungan, dalam Webinar bertajuk Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan, yang digelar kemarin Kamis (31/8). Kegiatan webinar ini diselenggarakan oleh Klinik Pratama Ditjen EBTKE Kementerian ESDM bekerjasama dengan RS Yarsi, diikuti secara virtual oleh pegawai di lingkungan Ditjen EBTKE.
Dr. Efriadi menjelaskan polusi udara dapat memberikan efek jangka pendek dan panjang. Menurut pria yang berdinas di RSUP Persahabatan ini, dampak polusi jangka pendek diantaranya iritasi mukosa (mata merah, hidung berair dan bersin).
“Polusi juga berdampak pada peningkatan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serangan asma, jantung dan keracunan gas toksik. Untuk jangka panjang, dampak polusi dapat mengakibatkan penurunan fungsi paru, hiperreaktivitas bronkus, alergi, TBC, penyakit jantung, stroke, kanker dan stunting”, urainya. Ia menyebutkan sumber utama polusi berasal dari asap knalpot, pembakaran batu bara, aktivitas konstruksi, pembakaran terbuka, debu jalan, aerosol sekunder, garam laut, dan partikel tanah tersuspensi.
Untuk mencegah dampak polusi, seluruh masyarakat termasuk pegawai di lingkungan Ditjen EBTKE dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, yaitu memeriksa kualitas udara melalui aplikasi, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi, menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera konsultasi dengan tenaga kesehatan saat muncul keluhan pernapasan.
Untuh pencegahan lebih lanjut, pemerintah dan pemangku kebijakan juga perlu melakukan langkah-langkah nyata seperti membuat Undang-Undang dan peraturan tentang pengendalian polusi udara, koordinasi lintas sektor, melakukan perbaikan kualitas udara, memantau polusi udara, dan mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan pada masyarakat yang terkena dampak polusi udara. (BK/DLP)